Aceh Barat Daya.MitaNews.co.id | Sejumlah jurnalis tak diizinkan liputan di Kejaksaan Tinggi Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya). Pasalnya, Kejari melarang wartawan mengambil foto dan video saat melaksanakan tugas jurnalistik, Senin (14/3/2022).
Di samping itu, para jurnalis juga mengeluhkan lantaran para resepsionis melarang jurnalis membawa HP dan kamera serta barang lainnya saat memasuki kantor tersebut.
“Saat itu sejumlah jurnalis dilarang membawa HP dan Kamera ketika memasuki kantor Kejari Abdya, kalau itu semua di larangan bagaimana kawan-kawan di lapangan bisa bekerja. Mau ambil foto dan video dilarang tanpa alasan yang jelas, ini kan aneh,” kata Ali wartawan media online MitaNews.co.id.
Dia menyayangkan perlakuan tersebut padahal sejumlah jurnalis hanya ingin mewawancarai kepala Kejari, apalagi tugas wartawan sebagai corong informasi publik telah diatur dalam undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Ini jelas telah menciderai tugas kami. Jika kondisi ini dibiarkan kami akan meminta redaksi untuk berkirim surat langsung ke sana. Kemudian, kami juga akan tembuskan ke Kejagung RI, padahal sejumlah jurnalis ini hanya ingin mewawancarai kepala kejari tentang kasus korupsi pengadaan aplikasi toko pika,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Abdya, Heru Widjatmiko, melalui Kasi Pidsus Riki Guswandri meminta maaf kepada wartawan atas ketidak nyamanan tersebut dengan alasan Kejari baru dua hari menjabat.
“Saya atas nama Kejari minta maaf atas ketidak nyamanan rekan-rekan, kejari baru dua hari masih menjabat,” ujarnya melalui pesan singkat.
Dia akan pastikan, ke depan peristiwa yang sama tidak akan terjadi bagi para kuli tinta yang bertugas melakukan peliputan di lingkungan Kejari.
“Untuk kedepan akan saya sampaikan kepada pimpinan,” pungkasnya.( Ali ).
Baca juga : Provinsi Sumatra Utara Ditetapkan Jadi Tuan Rumah HPN 2023