oleh

Siswi 17 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Aek Sipitudai, Polisi Usut Legalitas Lokasi

-Peristiwa-203 views

Siswi 17 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Aek Sipitudai, Polisi Usut Legalitas Lokasi

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun, SPL, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di kolam renang yang berada di belakang situs wisata Aek Sipitudai, Kecamatan Sianjurmulamula, Kabupaten Samosir, Kamis (10/7) siang.

Korban yang diketahui merupakan siswi salah satu SMA Negeri di wilayah tersebut, tercatat sebagai warga Huta Gurgur, Desa Sarimarrihit, Kecamatan Sianjurmulamula.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 12.00 WIB saat korban berenang di kolam yang disebut milik pribadi, terletak tak jauh dari area situs budaya Aek Sipitudai. Tidak diketahui secara pasti kronologi awal kejadian, namun warga mendengar teriakan minta tolong dari arah kolam.

"Saya sedang berada di sekitar lokasi saat mendengar teriakan. Kami langsung mendatangi tempat kejadian dan melihat seorang anak perempuan dalam kondisi tenggelam," ujar warga sekitar, kepada wartawan.

Korban sempat dievakuasi ke darat dan dibawa ke Puskesmas setempat, sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Hadrianus Sinaga di Pangururan. Meski telah mendapatkan penanganan medis, nyawa SPL tak berhasil diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia setelah kondisi kesehatannya terus menurun di rumah sakit.

Kejadian ini memunculkan sorotan publik mengenai keselamatan pengunjung di kawasan wisata, khususnya terkait fasilitas kolam renang yang diduga tidak memiliki standar pengamanan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, kolam tersebut disebut-sebut milik Kepala Desa, berinisial JJL.

Menanggapi peristiwa ini, Kepolisian Resor Samosir menyatakan telah turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan proses hukum sedang berjalan.

"Benar, korban adalah remaja yang tenggelam di kolam kawasan Aek Sipitudai. Kami telah melakukan olah TKP dan mendalami kronologi kejadian. Soal legalitas kolam, kami akan buka setelah semua data terkumpul," kata Gunawan kepada wartawan, jumat siang ( 11/7).

Polisi juga akan menelusuri izin usaha dan kepemilikan fasilitas kolam renang tersebut. Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun kepala desa yang disebut sebagai pemilik lahan.

Peristiwa ini menambah daftar kasus kelalaian dalam pengelolaan tempat wisata, khususnya di daerah yang mengalami pertumbuhan pariwisata namun belum dibarengi dengan kesiapan infrastruktur dan regulasi keselamatan pengunjung.

Pihak keluarga korban masih dalam suasana duka dan belum memberikan keterangan resmi. Rencananya, jenazah SPL akan dimakamkan di kampung halamannya pada Jumat (11/7).(HS)***

Baca Juga :
Bupati Sergai Apresiasi Kolaborasi TNI-Masyarakat dalam Panen Raya 106 Ha di Sumut

News Feed