oleh

Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli Penyampaian Penjelasan Ranperda

-Daerah-222 views

Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli Penyampaian Penjelasan Ranperda

GUNUNGSITOLI.Mitanews.co.id ||


Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli, SE, M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli sekaligus menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Perda Kota Gunungsitoli tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis 25 September 2025.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Gunungsitoli mengatakan bahwa untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2025, menyatakan bahwa setelah penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, Kepala Daerah menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD.

Lebih lanjut, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025, semula sebesar Rp. 770.387.672.840,35, berubah menjadi Rp. 736.953.169.927,77. Kemudian Belanja Daerah semula sebesar Rp. 795.368.958.7008,20, berubah menjadi sebesar Rp. 750.277.419553,27, Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula sebesar Rp. 58.900.736.174,53 berubah menjadi sebesar Rp. 63.929.700.119,77.

Diakhir sambutannya, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, atas dukungan dan kontribusi pemikiran yang diberikan hingga tahapan penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dan berharap mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Turut hadir Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Para Staf Ahli, dan Asisten, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli, dan Hadirin lainnya. (ad)***

Baca Juga :
Asril Siregar Resmi Laporkan Kombes Musa ke Mabes Polri

News Feed