oleh

Sepekan, Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus

-Hukum, Kriminal-130 views

Sepekan, Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Sepekan terakhir, Polrestabes Medan mencatat prestasi mencolok. Sebanyak 61 kasus kejahatan berhasil diungkap, mulai dari begal, 'rayap besi', 'rayap kayu', hingga peredaran narkoba jenis sabu yang disebut 'pompa'.

Dari seluruh kasus itu, 87 tersangka digelandang ke sel tahanan.

"Untuk begal, ada empat kasus dengan enam tersangka. Kasus rayap besi paling banyak, 26 kasus dengan 42 tersangka. Sementara untuk narkoba, 29 kasus dan 36 tersangka," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasatresnarkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Calvijn menguraikan, begal di Medan biasanya punya tiga pola serangan. Pertama, menakut-nakuti korban.

"Kedua, langsung merampas barang dan ketiga yang paling kejam membawa senjata tajam untuk melukai. Mereka beraksi cepat, brutal, dan tak jarang dalam pengaruh sabu-sabu," jelas Calvijn.

Selain itu, Calvijn mengungkapkan, pihaknya juga menyoroti maraknya 'rayap besi', sebutan untuk pencuri material logam dari fasilitas umum.

Dari hasil interogasi, kejahatan ini hidup dari siklus supply and demand. Barang curian dijual ke gudang butut atau panglong dengan harga Rp4.000–Rp6.000 per kilogram.

"Gudang butut biasanya beroperasi tengah malam hingga subuh. Dari hasil survei, sudah ada dua lokasi yang kami periksa," ungkapnya.

Kapolrestabes mengultimatum para pemilik panglong dan gudang butut agar tak bermain api dengan menjadi penadah.

"Gunakan tempat usaha sesuai fungsi. Jika terbukti menampung barang curian dan tak bisa membuktikan legalitasnya, akan kami tindak," tegas Calvijn.(mn.09)***

Baca Juga :
Sambut HUT ke-61, Golkar Medan Gelar Bakti Sosial

News Feed