Pemkab Sergai Terima DBH Rp27,8 Miliar dari Pemprovsu
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan total nilai sebesar Rp27,8 milar.
Penyerahan simbolis dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, kepada Wakil Bupati Serdang Bedagai H. Adlin Tambunan dan disaksikan oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara dalam sambutannya menegaskan bahwa penyaluran DBH merupakan bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengoptimalkan potensi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen agar setiap rupiah yang disalurkan dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,"ucapnya, di kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu 29 Oktober 2025.
Sementara itu, Wakil Bupati Serdang Bedagai H. Adlin Umar Yusri Tambunan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas dukungan nyata melalui penyaluran Dana Bagi Hasil tersebut.
"Dukungan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam mewujudkan visi pembangunan daerah yang Maju, Tangguh, dan berkelanjutan,"ucap Adlin.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
"Dana Bagi Hasil yang kita terima ini akan digunakan untuk mendukung berbagai sektor strategis seperti peningkatan infrastruktur daerah, pelayanan publik, pengembangan ekonomi masyarakat, serta program prioritas lainnya, termasuk program UHC," tandasnya. (mn.44)***
Baca Juga :
MIN 1 Sergai Bangun Satu RKB dari Uang Infaq




















