oleh

Suara Masyarakat Samosir: PT Toba Pulp Lestari Dinilai Berkontribusi Signifikan Bagi Negara dan Daerah

-Daerah-170 views

Suara Masyarakat Samosir: PT Toba Pulp Lestari Dinilai Berkontribusi Signifikan Bagi Negara dan Daerah

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Di tengah perdebatan publik mengenai dampak operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) terhadap lingkungan dan sosial di kawasan Danau Toba, sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Samosir menyampaikan pandangan berbeda.

Mereka menilai, perusahaan tersebut telah memberikan kontribusi signifikan bagi negara, daerah, dan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

“TPL Tidak Bisa Ditutup, Kontribusinya Nyata”

Tokoh masyarakat Samosir, Hatoguan Sitanggang, yang juga dikenal sebagai Raja Jolo Sitanggang, menegaskan bahwa keberadaan TPL tidak dapat dipisahkan dari perkembangan ekonomi di kawasan Danau Toba.

“TPL ini sudah banyak berkontribusi untuk negara kita. Selain memberikan lapangan kerja bagi masyarakat, perusahaan ini juga turut berperan dalam pembangunan sosial dan ekonomi,” ujar Hatoguan kepada wartawan di Pangururan, Rabu (30/10/2025).

Hatoguan menilai, dalam konteks ekonomi nasional, perusahaan seperti TPL memiliki peran strategis sebagai penyedia lapangan kerja, pembayar pajak, dan penggerak ekonomi daerah. Ia menambahkan, ribuan tenaga kerja lokal telah terserap di sektor industri dan hutan tanaman industri (HTI) yang dikelola perusahaan.

Kontribusi Ekonomi dan Sosial

Berdasarkan data yang dihimpun, PT Toba Pulp Lestari Tbk merupakan salah satu perusahaan yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara dan daerah, baik melalui pajak, retribusi, maupun program tanggung jawab sosial (CSR).

Hatoguan menjelaskan bahwa dana CSR TPL telah digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan masyarakat, di antaranya:

Pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum.

Bantuan pendidikan, berupa beasiswa bagi pelajar berprestasi dari keluarga kurang mampu.

Kesehatan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan gratis dan bantuan alat medis.

Pemberdayaan ekonomi, melalui pelatihan keterampilan dan dukungan modal usaha kecil.

“Semua program itu nyata dan telah dirasakan masyarakat. Karena itu, saya berharap perusahaan ini terus beroperasi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Aktivis Lingkungan: Perlu Solusi Seimbang

Sementara itu, aktivis lingkungan asal Samosir, Boris Situmorang, menilai bahwa perlu ada pendekatan kolaboratif dan seimbang antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

“Kita tidak bisa menutup mata terhadap kontribusi ekonomi TPL, tapi juga tidak bisa mengabaikan isu lingkungan. Solusinya adalah dialog terbuka, bukan konfrontasi,” jelas Boris.

Ia menambahkan, TPL perlu memperkuat pendekatan sosial dengan masyarakat dan menumbuhkan paradigma baru dalam pengelolaan relasi industri–komunitas.

“TPL harus semakin dekat dengan masyarakat. Hilangkan kesan arogansi, tunjukkan bahwa perusahaan hadir membawa manfaat nyata. Edukasi dan komunikasi sosial itu penting,” katanya.

Boris juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu atau informasi yang belum terverifikasi. Ia mendorong pemerintah, perusahaan, dan elemen masyarakat untuk duduk bersama mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Konteks Regulasi dan Tanggung Jawab Perusahaan

Dalam konteks hukum, kegiatan operasional TPL berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menjamin kepastian berusaha bagi investor, sekaligus mewajibkan pelaku usaha untuk menjalankan tanggung jawab sosial (Pasal 15).

Sementara itu, kewajiban perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 68 yang menegaskan bahwa setiap penanggung jawab usaha wajib menjaga fungsi lingkungan dan mengelola limbah sesuai peraturan perundangan.

Pemerintah daerah juga memiliki peran dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari sisi jurnalisme, pemberitaan mengenai isu lingkungan dan industri seperti TPL harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan wartawan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk (Pasal 5 ayat 1), serta tunduk pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 3–4 tentang keberimbangan dan verifikasi fakta.

Mendorong Dialog dan Transparansi

Hatoguan dan Boris sepakat bahwa jalan dialog dan transparansi data menjadi kunci utama untuk menghindari kesalahpahaman antara perusahaan, masyarakat, dan pemerhati lingkungan.

“Kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Mari duduk bersama, berdialog, dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Boris Situmorang.

Mereka juga berharap agar pemerintah daerah dan pusat mengambil keputusan berdasarkan data dan kajian komprehensif, bukan tekanan opini sesaat.(HS)***

Baca Juga :
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Vonis Rahmadi 5 Tahun Penjara

News Feed