oleh

Wali Kota Sibolga Terbitkan Surat Edaran Tentang Larangan Menaikkan Harga Secara Tidak Wajar dan Menahan Stok Barang Menghadapi Dampak Bencana Alam

-Daerah-54 views

Wali Kota Sibolga Terbitkan Surat Edaran Tentang Larangan Menaikkan Harga Secara Tidak Wajar dan Menahan Stok Barang Menghadapi Dampak Bencana Alam

SIBOLGA.Mitanews.co.id ||


Wali Kota Sibolga menerbitkan Surat Edaran Nomor: 360/3457/TALON/2025 Tentang Larangan Menaikkan Harga Barang Secara Tidak Wajar dan Menahan Stok Barang dalam menghadapi dampak bencana alam, pada Jum'at (28/11/2025) lalu. Hal tersebut disebabkan telah ditetapkannya status Tanggap Darurat Bencana di Kota Sibolga, akibat bencana banjir dan tanah longsor serta pohon tumbang yang terjadi beberapa hari yang lalu.

Selain itu, surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Sibolga Nomor 360/587/Tahun 2025, yang menetapkan keadaan darurat guna mempercepat penanganan bencana dan menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Forkopimda Kota Sibolga, Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan perangkat daerah, Camat dan Lurah se-Kota Sibolga, pelaku usaha grosir dan eceran, serta pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan pelaku usaha retail di Kota Sibolga.

Dalam Surat Edaran tersebut, Wali Kota menekankan tujuh poin penting yang wajib dipatuhi seluruh pihak.
Berikut poin-poin isi Surat Edaran Wali Kota Sibolga tersebut:
1. Kepada pelaku usaha grosir dan eceran/retsil agar tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar yang memberatkan masyarakat di tengah situasi darurat.
2. Kepada pelaku usaha grosir dan eceran/retail agar tidak menahan stok barang dan wajib mengeluarkan seluruh stok barang yang dimiliki untuk diperjualbelikan kepada masyarakat dan tidak diperkenankan menahan atau menimbun persediaan kebutuhan pokok.
3. Kepada pengusaha SPBU dan penyalur/sub penyalur LPG 3 kg agar tetap melayani masyarakat Kota Sibolga sesuai SOP yang berlaku tanpa pengurangan distribusi.
4. Kepada masyarakat Kota Sibolga agar tetap tenang dan tidak panik yang mengakibatkan terjadinya penimbunan barang kebutuhan pokok, BBM, Gas LPG dan barang penting lainnya.
5. Kepada masyarakat Kota Sibolga agar meningkatkan rasa empati dan kebersamaan dalam menghadapi bencana alam yang terjadi.
6. Kepada Kepaka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan, Kepala Finas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup serta Kepala Dinas Perhubungan agar meneruskan informasi kepada UPTD masing-masing, dan
7. Kepada Camat dan Lurah se- Kota Sibolga agar dapat menginformasikan hal ini kepada srluruh masyarakat.

Lebih lanjut, Wali Kota juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang menyebabkan keresahan publik akan ditindak tegas bersama unsur TNI–Polri dan instansi terkait.

“Surat Edaran ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegas Wali Kota, sesuai dengan Surat Edaran yang ditetapkan di Sibolga pada tanggal 28 November 2025 itu.

Wali Kota berharap, dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut, kiranya mampu menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok dan menjamin distribusi barang, serta mencegah praktik spekulasi dan penimbunan selama masa penanganan bencana.(MN.16)***

Baca Juga :
Gubernur Sumut Bobby Nasution Apresiasi Respons Cepat Pemko Sibolga Tangani Bencana

News Feed