oleh

Penyidik Polresta Deliserdang Dilapor ke Kabareskrim dan Divpropam

-Hukum-79 views

Penyidik Polresta Deliserdang Dilapor ke Kabareskrim dan Divpropam

DELISERDANG.Mitanews.co.id ||


Sartika boru Silalahi hanya sekali dimintai keterangan langsung Tersangka, korban dugaan penganiayaan, melaporkan sejumlah penyidik Polresta Deliserdang ke Bareskrim Polri serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Laporan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean, Ferry Sinaga, Alpin Aritonang, dan Asti Harianja.

Menurut kuasa hukum, Sartika yang sebelumnya melaporkan ayah serta anak berinisial DP dan RP atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama, justru ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian telepon genggam Tanpa barang bukti.

Bahkan ironisnya, pada Rabu 10 Desember 2025, penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang ketika memanggil untuk dimintai keterangan tersangka Sartika hanya 1 kali dimintai keterangan.

"Dengan dasar itu, kami melaporkan para penyidik tersebut ke Bareskrim dan Divisi Propam Mabes Polri," ujar Roni Prima, Jumat, 12 Desember 202.

Roni menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Riski Akbar RA dan dua penyidik Polresta Deliserdang berinisial JED dan Bobby Tambunan atas dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggan kode etik berat.

Ia menilai, korban semestinya tidak serta-merta ditetapkan sebagai tersangka, apakah seseorang tanpa barang bukti dan saksi yang sah dapat ditetapkan Tersangka ? Apalagi hanya satu kali dimintai keterangan?

"Kenapa mereka bekerja atas permintaan seseorang pimpinan sehingga seenaknya menetapkan orang sebagai tersangka," jelas Roni.

Roni menerangakan, peristiwa bermula ketika Sartika terlibat cekcok dan telah dianiaya oleh DP dan RP.

Dalam situasi tersebut, karena telah dianiaya, dipukuli, dan nyawanya merasa terancam, Sartika membuang telepon genggam DP.

Bahwa, telepon genggam tersebut diminta dari anak perempuan DP, bukan dirampas

"Telepon genggam itu hingga kini tidak ditemukan dan tidak dijadikan barang bukti. Namun, penyidik pembantu Polresta Deliserdang, Bobby Tambunan dengan satu kali mengambil keterangan langsung Tersangka.

Sartika telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut. Terduga pelaku telah telah ditangkap dan ditahan namun hingga detik ini belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Roni mengatakan bahwa DP melaporkan Sartika atas dugaan pencurian telepon genggam dan bisa tersangka tanpa bukti dan saksi yang sah.

"Padahal, saat itu korban membuang telepon genggam sebagai bentuk perlawanan karena atas penganiayaan," katanya.

Kuasa hukum menilai sangat banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang telah tidak profesional dan melawan hukum.

Menurut Roni, penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa barang bukti yang sah dan saksi yang disebut tidak berada di lokasi kejadian, tidak melihat, dan tidak mengetahui yang didatangkan dari daerah Toba.

"Itulah sebabnya kami menyebut saksi palsu. Selain itu, prosesnya tidak melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang semestinya. Baru sekali diperiksa, klien kami langsung dijadikan tersangka kata Roni.

Roni juga mempertanyakan klaim penyidik bahwa penetapan tersangka dilakukan atas arahan pimpinan.

"Jika yang dimaksud pimpinan adalah Kanit, Kasat, atau Kapolres, mereka harus bertanggung jawab. Jika dalam konteks Polri, berarti Kapolri mengarahkan korban agar dijadikan tersangka. Ini perlu diluruskan," ujarnya.

Selain itu, Roni menilai penerapan Pasal 362 pada Laporan Polisi : LP/B/731/ VII/ 2025/ SPKT/ POLRESTA DELI SERDANG/ Polda Sumatera Utara 25 Juli 2025 TELAH MELAWAN HUKUM dalam penerapannya berdasar sebagaimana Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencurian telepon genggam sangat dipaksakan.

"Jangan-jangan, patut diduga Presisi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di Polresta Deliserdang hanyalah omon-omon," tuturnya.

Atau dengan kata lain, hukum acara dan penanganan tindak pidana Polri tidak berlaku di Polresta Deliserdang di bawah komando Kapolresta, Kasat Reskrim.

"Patut diduga ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik," imbuhnya.

Roni mengatakan masyarakat sudah muak dengan perilaku oknum polisi yang mencederai kepercayaan publik terhadap Polri.

Oleh sebab itu, pihaknya akan mendorong perkara ini ke Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"Masih banyak polisi yang bekerja baik. Jangan kinerja mereka tercoreng oleh tindakan segelintir oknum,” ujar Roni.

Hingga naskah ini disusun, belum ada keterangan dari pihak Polresta Deliserdang mengenai laporan tersebut.(mn.09)***

Baca Juga :
Siswi MAS Al Washliyah Binjai Serbangan Terpilih Jadi Duta Pelajar Sumut 2025

News Feed