oleh

Kejar WTP ke-9, Bupati Samosir Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK

-Daerah-52 views

Kejar WTP ke-9, Bupati Samosir Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Pemerintah Kabupaten Samosir kembali menunjukkan komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Senin (30/3/2026).

Penyerahan dokumen LKPD unaudited tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.

Penyerahan LKPD tersebut dilakukan bersamaan dengan sejumlah kepala daerah lainnya di Sumatera Utara, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan langsung oleh Bobby Nasution.

Diserahkan Tepat Waktu

Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, menegaskan bahwa penyampaian LKPD dilakukan tepat waktu, yakni tiga bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2025 sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, penyampaian laporan keuangan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“LKPD bukan hanya laporan rutin, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik. Kami berharap melalui audit BPK, Kabupaten Samosir kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Vandiko.

Selama beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Samosir tercatat telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali secara berturut-turut.

Dengan capaian tersebut, Pemkab Samosir kini menargetkan untuk mempertahankan tren positif tersebut melalui opini WTP ke-9 pada hasil audit tahun ini.

“Pendampingan dari BPK sangat kami harapkan agar kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat dan semakin akuntabel,” kata Vandiko.

BPK Tekankan Profesionalitas Audit

Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menjelaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang.

Setelah menerima laporan keuangan, BPK memiliki waktu maksimal dua bulan untuk melakukan pemeriksaan serta menyampaikan hasil audit kepada pemerintah daerah.

“Pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya menilai kepatuhan administratif, tetapi juga efektivitas sistem pengendalian internal serta kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintahan,” ujar Paula.

Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara independen dan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Paula juga mengingatkan pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan yang mungkin muncul selama proses audit berlangsung.

“Pemerintah daerah harus responsif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan agar potensi permasalahan tidak berkembang menjadi kendala yang lebih sistematis,” katanya.

Dorongan Pertahankan WTP

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mendorong seluruh pemerintah daerah di wilayahnya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah dan mempertahankan opini WTP dari BPK.

Menurut Bobby, opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan indikator penting dalam menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Melva Siboro, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir Immanuel Sitanggang.

Penyerahan LKPD tepat waktu tersebut menjadi salah satu indikator komitmen Pemerintah Kabupaten Samosir dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.***

Baca Juga :
Pemko Binjai Salurkan Bantuan Pangan 667 Ton Beras dan 135 Ribu Liter Minyak, 33.885 Warga Jadi Penerima

News Feed