Meski Sudah Jadi Tersangka, Pelaku Penipuan di Padangsidimpuan Diduga Masih Berkeliaran
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Penyidik Kepolisian Polres Padangsidimpuan dinilai tak tegas dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan. Bagaimana tidak meski sudah menetapkan AU sebagai tersangka namun AU diduga masih berkeliaran dan melaksanakan kegiatan sehari-hari secara normal.
Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Pelapor TS Hamonangan Daulay SH,MH,CTLC,CCD,CIRP menilai meski hukuman penipuan dan penggelapan tak lebih dari lima tahun tetap perlu ada efek jera bagi pelaku.
“Bisa saja memang pelaku tidak ditahan, tapi apa polisi bisa menjamin pelaku tidak mengulangi kejahatannya lagi dan merusak barang bukti,” kata TS Hamonangan Daulay saat ditemui usai membuat pengaduan masyarakat (Dumas) di Irwasda Polda Sumatera Utara, Kamis, 9 April 2026.
TS menilai perlakuan terhadap pelaku kriminal harus sama. Kalau memang sudah terbukti sebagai tersangka polisi harus bisa melakukan penahanan.
“Jangan hanya karena suatu hal, penyidik kepolisian justru memberikan perlakuan khusus terhadap pelaku kriminal,” tegasnya.
Diketahui AU dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp555 juta dengan nomor LP/B/77/II/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 6 Februari 2026 oleh pelapor Tri Fauzi Yudistira.
Berjalannya penyidikan, Penyidik mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor B/226/III/2026/Reskrim tanggal 26 Maret 2026 dan menetapkan AU sebagai tersangka pada tanggal 13 Maret 2026 kemudian Polisi melakukan penangkapan dan penahanan pada tanggal 13 Maret 2026.
Berdasar informasi yang ada di lapangan, Diketahui AU masih bebas berkeliaran dan menjalankan aktivitas dengan baik sehingga Kuasa Hukum pelapor mempertanyakan pihak Kepolisian yang menyatakan sudah menangkap dan menahan tersangka.
Berdasarkan dugaan, tersangka diduga masih berkeliaran dengan bebas, Kuasa Hukum pelapor akhirnya membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Irwasda Polda Sumatera Utara dengan nomor 014/KH-DB/B/IV/2026 tertanggal 6 April 2026.
"Kami menerima informasi bahwa kuasa hukum tersangka AU telah memohonkan penangguhan penahanan. Selaku kuasa hukum Korban merasa keberatan terhadap penangguhan penahanan yang telah diberikan pada tersangka," tegas TS Hamonangan Daulay.
Dalam Dumas yang disampaikan Kuasa Hukum pelapor meminta Irwasda Polda Sumut untuk menindak tegas Polres Padangsidimpuan agar membatalkan penangguhan penahanan terhadap AU dan segera memproses penyidikan secara profesional.***
Baca Juga :
Dialog Kinerja Pemkab Sergai, Wabup Adlin Dorong Sinkronisasi Kinerja OPD untuk Kejar Target RPJMD 2025-2029



















