oleh

1 Lagi Pengedar Dicokok, Barbut 0,26 Gram

-Hukum, Kriminal-103 views

1 Lagi Pengedar Dicokok, Barbut 0,26 Gram

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Satu lagi pengedar sabu dicokok Satuan Reskrim Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat menggerebek sarang narkoba di Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Jumat 5 Juni 2026.

Penggerebekan yang dipimpin lKasat Narkoba Polres, AKP Erikson David, S.H., M.H, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHN alias N (30), yang diduga kuat sebagai pengedar.

Kasat Narkoba AKP Erikson David melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, menerangkan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, petugas melihat pelaku yang gelagatnya mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga shabu dengan berat bruto 0,26 gram di bawah tempat pelaku berdiri," ujar Kasi Humas, Selasa 9 Juni 2026.

Selain barang bukti narkotika, Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp230 Ribu yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. Pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Serdang bedagai menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Serdang bedagai menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

"Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, Petugas sedang mendalami keterangan pelaku guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba, termasuk memburu aktor lain yang mungkin terlibat di balik kegiatan ini," tambahnya.

Polres Serdang Bedagai terus berkomitmen memberantas narkotika sesuai program Bapak Kapolda Sumut yakni ‘Narkoba Musuh Bersama’ serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika ke Call Center Polri 110. Demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkoba.***

Baca Juga :
Pemko Sibolga dan Yayasan Buddha Tzu Chi Serahkan 114 Hunian Tetap Lengkap dengan Furnitur dan SHM Kepada Penerima Manfaat

News Feed