oleh

Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT SSSL, Wakil DPRD Paluta : Tindak Sesuai Hukum Yang Berlaku

-Daerah-25 views

Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT SSSL,
Wakil DPRD Paluta : Tindak Sesuai Hukum Yang Berlaku

PALUTA.Mitanews.co.id ||


Wakil DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil Dinas Lingkungan Hidup, termasuk penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan tanpa pandang bulu.

Hal itu disampaikan Jonner Partaonan Harahap ketika diminta tanggapannya terkait dugaan Pencemaran lingkungan oleh PT SSSL yang beroperasi di Kecamatan Halongonan Timur.

"Kalau memang perusahaan memang terbukti melakukan pencemaran lingkungan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku" Ungkap Anggota DPRD Paluta dari Fraksi PDIP ini, Rabu (19/8/2026).

Jonner Menegaskan pelanggaran seperti pembuangan limbah yang tidak sesuai standar hingga mencemari lingkungan, khususnya oleh perusahaan yang ada dipaluta harus segera ditindak tegas.

"kita mendukang pemerintah memberikan rekomendasi agar penegakan hukum bagi perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan perundangan yang berlaku, terutama terkait pengelolaan limbah” ujarnya.

Menurut Anggota DPRD dari Dapil 2 ini,
Pelaku atau badan usaha yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan di Indonesia dapat dikenakan tiga jenis sanksi hukum sekaligus: sanksi administratif, sanksi perdata (ganti rugi), dan sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah.

"Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)". Ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama anggota DPRD ini meminta kepada seluruh perusahaan baik perkebunan dan industri supaya taat Kepada aturan yang berlaku.***

Baca Juga :
Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SSSL Paluta, DLH Rekomendasi Agar…??

News Feed