oleh

VIRAL Rp25 Ribu di SMAN 1 Pangururan,Kepala Sekolah Buka Suara:Bukan SPP, Sumbangan Sukarela

-Daerah-10 views

VIRAL Rp25 Ribu di SMAN 1 Pangururan,Kepala Sekolah Buka Suara:Bukan SPP, Sumbangan Sukarela

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Polemik informasi mengenai dana Rp25.000 per siswa di SMAN 1 Pangururan yang ramai beredar di media sosial dan TikTok akhirnya mendapat penjelasan langsung dari pihak sekolah.

Kepala SMAN 1 Pangururan, Heppy Tua Aritonang, menegaskan dana tersebut bukan SPP dan bukan pungutan wajib, melainkan sumbangan sukarela yang dibahas bersama Komite Sekolah dan orang tua siswa untuk membantu memenuhi kebutuhan operasional sekolah yang menurut pihak sekolah tidak seluruhnya dapat dibiayai melalui Dana BOS.

Penjelasan itu disampaikan Heppy saat dikonfirmasi langsung oleh tim wartawan yang tergabung dalam Trisula Integritas, Senin (14/9/2026), di ruang kerjanya.

“Ini sumbangan sukarela dari siswa atau orang tua. Bukan SPP,” tegas Heppy.

Angka Rp25 Ribu Disebut Hasil Perhitungan Kebutuhan

Heppy menjelaskan, angka Rp25.000 bukan tarif yang ditetapkan sebagai kewajiban pembayaran setiap bulan.

Menurut dia, sekolah terlebih dahulu menyampaikan kebutuhan operasional kepada orang tua siswa. Kebutuhan tersebut kemudian dibahas melalui Komite Sekolah.

Dengan jumlah siswa sekitar 1.065 orang, kebutuhan operasional yang tidak tertampung dalam Dana BOS kemudian dihitung dan menghasilkan angka rata-rata sekitar Rp25.000 per siswa.

Namun, angka tersebut menurut Heppy tidak menjadi kewajiban bagi setiap siswa.

“Karena ini sumbangan sukarela, ada yang memberi dan ada yang tidak. Bukan per bulan yang wajib diberikan dan ditagih. Terserah kemampuan orang tua siswa,” katanya.

Ada Siswa Tidak Memberikan

Heppy juga menjelaskan bahwa tidak semua siswa memberikan sumbangan tersebut.

Menurutnya, terdapat sekitar 41 siswa yang tidak memberikan karena di antaranya berstatus yatim piatu atau orang tua menyatakan tidak mampu.

Pada akhir tahun pelajaran, sekitar Juni 2026, siswa yang telah menyelesaikan pendidikan dan tidak lagi memberikan sumbangan juga disebut tidak ditagih oleh sekolah.

Keterangan ini menjadi salah satu poin yang menurut pihak sekolah menunjukkan bahwa dana tersebut bersifat sukarela.

Namun, untuk memastikan karakter sebuah pembayaran apakah benar sumbangan atau justru pungutan, mekanisme faktualnya tetap menjadi hal penting untuk diverifikasi, termasuk apakah terdapat kewajiban, penetapan nominal, penagihan ataupun konsekuensi terhadap siswa yang tidak memberikan.

Dari Honor Honorer hingga Kegiatan Siswa

Lantas ke mana dana tersebut digunakan?
Heppy memaparkan sejumlah kebutuhan sekolah yang menurutnya dibantu melalui dana sumbangan tersebut.

Pertama, kebutuhan tenaga honorer yang nilainya disebut mendekati Rp100 juta.

Kemudian kegiatan OSIS sekitar Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun.

Dana tersebut juga digunakan untuk kebutuhan pasfoto siswa untuk ijazah, biaya transportasi guru dalam pelaksanaan pengawasan silang ujian, serta kebutuhan makan dan minum bagi guru dari sekolah lain yang datang melakukan pengawasan di SMAN 1 Pangururan.

Selain itu, terdapat honor petugas buka-tutup sekolah yang disebut sebesar Rp750.000 per bulan.

Dana tersebut juga disebut membantu persiapan dan pelaksanaan OSN, O2SN dan ANBK, operasional guru ketika melakukan kunjungan ke rumah siswa yang bermasalah, serta kegiatan kunjungan lainnya.

Termasuk operasional kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan rapat, menurut Heppy, juga menjadi bagian dari kebutuhan yang harus dipenuhi.

Tidak Melalui Wali Kelas

Mengenai mekanisme penerimaan dana, Heppy mengatakan sumbangan diterima oleh seorang guru yang bersedia menjalankan tugas tersebut.

Ia menegaskan dana itu tidak diterima langsung oleh kepala sekolah dan tidak melalui wali kelas.

Heppy juga menegaskan tidak ada pembagian dana kepada wakil kepala sekolah maupun wali kelas.

Besaran Sumbangan Antar-Sekolah Tidak Sama

Heppy menyebut mekanisme sumbangan di sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Samosir tidak seragam.

Menurut dia, terdapat sembilan SMAN dan tiga SMKN di Kabupaten Samosir, dengan kebutuhan masing-masing sekolah yang berbeda.

Karena itu, besaran maupun mekanisme sumbangan, apabila ada, tidak otomatis sama antara satu sekolah dengan sekolah lainnya.

“Tidak sama, bervariasi,” ujarnya.

Kepala Sekolah Minta Pemberitaan Berimbang

Heppy juga menyampaikan pesan kepada wartawan agar informasi yang berkembang dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah sebelum diberitakan.

Menurutnya, konfirmasi diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari informasi yang beredar di media sosial.

“Kami mau berita teman-teman wartawan berimbang. Boleh konfirmasi dulu sebelum terbit,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap ramainya pemberitaan dan percakapan publik mengenai dana Rp25.000 per siswa.

Boris: Jangan Jadikan Opini sebagai Fakta

Sementara itu, Boris Situmorang, SH, mengingatkan wartawan agar tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Boris, wartawan harus mencari dan menguji fakta sebelum menyusun berita.

“Teman-teman jurnalis profesional dalam melaksanakan tugas. Cari fakta dan beritakan secara fakta, jangan opini,” ujarnya.

Ia menilai berita tidak boleh dibangun berdasarkan tebakan atau diarahkan untuk memenuhi keinginan tertentu.

“Berita tebak-tebak sesuai keinginan itu bukan karya jurnalis. Jadilah membuat berita hasil karya jurnalis,” tegas Boris.

Viral di TikTok Harus Berujung Verifikasi

Polemik SMAN 1 Pangururan sekaligus menjadi pengingat bahwa media sosial dan media jurnalistik memiliki karakter berbeda.

Informasi yang viral dapat menjadi pintu masuk bagi wartawan untuk melakukan investigasi dan verifikasi, tetapi viralitas itu sendiri tidak otomatis menjadikan sebuah informasi sebagai fakta hukum.

Dalam perkara dana sekolah, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara objektif:

Apakah dana tersebut benar-benar sukarela?

Apakah siswa bebas tidak memberikan tanpa konsekuensi?

Siapa yang membahas dan menyepakati mekanismenya?

Bagaimana penerimaan dan pencatatannya?

Berapa dana yang terkumpul?

Untuk apa seluruhnya digunakan?

Dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Justru merupakan bagian dari kontrol publik dan proses verifikasi jurnalistik.

Sekolah Berhak Menjelaskan, Publik Berhak Mengetahui

Dengan adanya klarifikasi Kepala SMAN 1 Pangururan, pemberitaan mengenai dana Rp25.000 tersebut kini memiliki perspektif lain.

Jika pihak sekolah menyatakan dana itu merupakan sumbangan sukarela, maka penjelasan mengenai mekanisme, penerimaan dan penggunaannya menjadi penting agar masyarakat memperoleh gambaran secara utuh.

Sebaliknya, apabila di kemudian hari terdapat fakta berbeda di lapangan, ruang klarifikasi dan verifikasi tetap terbuka.

Berita bukan vonis.
Klarifikasi bukan pula akhir dari proses pencarian fakta.

Yang terpenting adalah seluruh informasi diuji secara berimbang berdasarkan dokumen, keterangan para pihak dan ketentuan yang berlaku.

Viral Boleh, Menghakimi Jangan

Media sosial boleh ramai.

Masyarakat boleh bertanya.

Wartawan wajib menguji.

Sekolah berhak menjawab.

Dan pihak berwenang memiliki kewenangan apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti dan pemeriksaan.

Karena pada akhirnya, kualitas sebuah berita tidak ditentukan oleh seberapa keras judulnya, tetapi oleh seberapa kuat fakta yang menopangnya.***

Baca Juga :
Pemko Sibolga Konsisten Gelar Car Free Day, Hadirkan Ruang Sehat dan Dukung UMKM Lokal

News Feed