Pelalawan.Mitanews.co.id ||
Advokat Hendri Siregar tantang sumpah pocong hakim Pengadilan Negeri Pelalawan.
Hal ini Ia sampaikan melalui suratnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan. Dalam surat itu ia menantang sumpah pocong/sumpah pemutus terhadap dua orang hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang telah memberikan putusan Keberatan dalam perkara nomor:6/PDT.G.S/2023. Senin 5 Juni 2023
Sebagaimana diketahui pada tahap pertama Putusan Gugatan Sederhana telah memenangkan Sugianto selaku klien Advokat Hendri Siregar. Akan tetapi kemudian Penggugat atas nama Slamet Rahardjo mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Pelalawan. Sehingga kemudian perkara tersebut kembali diperiksa oleh tiga orang Majelis Hakim yang ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan.
Masing-masing nama ketiga orang hakim yang memeriksa permohonan Keberatan Penggugat adalah 1). Alvin Ramadhan Nur Luis, S.H., M.H. 2). Jetha Tri Dharmawan, S.H., M.H. 3). Muhammad Ilham Mirza, S.H., M.H.
Didalam suratnya tersebut, Advokat Hendri Siregar bersedia disumpah Pocong/Sumpah Pemutus bersama dengan kliennya atas nama Sugianto alias Bejo.
Lebih lanjut dijelaskannya, maksud diajukannya Sumpah Pocong kepada semua para pihak, yaitu Penggugat dan Tergugat, sekaligus kedua orang Hakim senior yang memberikan Putusan Keberatan tersebut untuk membuktikan Praduga bahwasanya putusan tahap pertama adalah murni tanpa ada Suap kepada hakim tunggal yang memeriksanya.
Demikian juga terhadap Putusan Keberatan tahap kedua yang diajukan Penggugat dan diputus oleh Majelis Hakim merupakan putusan murni tanpa adanya dugaan Majelis Hakim menerima " Suap" dari pihak penggugat. Dijelaskan kembali oleh Advokat Hendri Siregar, bahwasanya apabila surat tersebut tidak direspon Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, maka ia akan melakukan unjuk rasa/Demostrasi ke Pengadilan Negeri Pelalawan setelah mengurus izin unjuk rasa ke Polres Pelalawan.
Bahkan selanjutnya akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan sebagai Tergugatnya masing-masing yaitu: 1. Kedua orang hakim senior yang memutus Keberatan Penggugat. 2. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. 3. Ketua Umum Pengurus Ikatan Hakim Indonesia. 4. Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 5. Ketua Badan.
Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 6. Komisi Yudisial Republik Indonesia, 7. Slamet Rahardjo.(Davidson)
Baca Juga :
Satnarkoba Polres Binjai Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Jenis Ekstasi