oleh

AJPLH Gugat PT. Adei Terkait Limbah

-Hukum-69 views

AJPLH Gugat PT. Adei Terkait Limbah

PELALAWAN.Mitanews.co.id ||


Gugatan lingkungan hidup yang diajukan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terhadap PT Adei Plantation & Industry resmi memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Perkara perdata dengan Nomor 93/Pdt.Sus-LH/2025/PN Plw tersebut saat ini ditangani oleh mediator pengadilan setelah melalui tahapan persidangan awal.

Dalam gugatan tersebut, AJPLH menilai PT Adei Plantation & Industry telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)-nya tidak menggunakan sistem kedap air.

Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengategorikan pengolahan dan saluran air limbah tidak kedap air sebagai pelanggaran kategori berat.

Penggugat juga mendalilkan bahwa perbuatan tergugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 177 dan Pasal 178, yang mewajibkan setiap pemegang perizinan berusaha untuk memulihkan kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan usahanya.

Menurut Ketua Umum AJPLH, Soni nenyampaikan bahwa kewajiban pemulihan lingkungan tersebut tidak dijalankan secara optimal oleh tergugat.

"Akibat pengoperasian IPAL yang tidak kedap air, bisa terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah Desa/Kelurahan Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Tanah di sekitar objek sengketa diduga mengalami kontaminasi limbah PKS yang meresap ke dalam tanah, sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang," jelas Soni.

Dalam tahapan mediasi, penggugat menyatakan bersedia mengakhiri gugatan apabila tergugat menunjukkan itikad baik untuk melakukan perbaikan dan pemulihan lingkungan hidup. Perbaikan yang dimaksud antara lain dengan membangun dan memperbaiki kolam limbah agar seluruh sistem IPAL menjadi kedap air sesuai dengan ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021.

Selain perbaikan teknis IPAL, penggugat juga menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan yang berkelanjutan di masa depan. Mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang tidak hanya menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga menjamin perlindungan dan pemulihan fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan di wilayah terdampak

Awak media ini konfirmasi dengan humas PT Adie Prasetya Adhi Nugroho SH, MH, Selasa 3-2-2026, Adi Nugroho, terkait gugatan AJPLH, pihak perusahaan akan tetap taat hukum, akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di negara kita.

Awak media mempertanyakan apakah PT Adie memiliki limbah yang kedap air? Humas PT Adie tidak menjawab awak media tersebut.***

Baca Juga :
Damkar dan PLN Pelalawan Respon Cepat Amankan Ruko yang Nyaris Terbakar