oleh

Akhirnya Tunjangan Kematian Almarhum Rusman Hasoloan Simangunsong Ditandatangani Oleh Ahli Waris

-Daerah-259 views


Akhirnya Tunjangan Kematian Almarhum Rusman Hasoloan Simangunsong Ditandatangani Oleh Ahli Waris

PELALAEAN.Mitanews.co.id ||


Tunjangan kematian almarhum Rusman Hasoloan Simangunsong, akhirnya ditandatangani oleh ahli waris yaitu Istri almarhum Irawati br Simbolon.

Rusman Hasoloan Simangunsong meninggal dunia pada bulan Oktober 2023, pengurusan tunjangan kematian sudah terlalu lama, Sampai kedesnaker bagian pengawasan industrial, lalu pengawasan industrial, melemparkan kepada desnaker kabupaten Pelalawan. Di desnaker Pelalawan tidak berhasil karena pihak perusahaan PT MAL tidak ada datang setiap kali dilakukan pemanggilan.

Kemudian pihak desnaker mengeluarkan surat anjuran, ketua SBNI Politinus Giawa, untuk kabupaten Pelalawan menyurati, ketua DPRD kabupaten Pelalawan. Surat tersebut dijawab kemudian DPRD melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan 12-11-2024, dalam rapat dengar pendapat.

Namun sangat disayang kan pihak perusahaan PT MAL juga tidak hadir. Setelah dilakukan rapat dengar pendapat, keesokan harinya pihak perusahaan menelpon ahli waris Irawati br Simbolon, untuk mengurus NPWP, setelah diurus, pihak perusahaan PT MAL menghubungi ahli waris, lewat bendahara Lina Natalia br Sianipar, Senin 18-11-2024.

Ahli waris Irawati br Simbolon langsung berangkat dari tebing tinggi menuju pangkalan kerinci, Setelah sampai, Irawati bersama ketua SBNI, sekretaris SBNI menuju kantor PT MAL yang di Pekanbaru.

Ketika ketua SBNI Politinus Giawa bertanya kepada HRD perusahaan PT MAL Backoryan Marpuratak Sihotang, kenapa begitu lama dibayar tunjangan kematian almarhum ini? " Ini bukan kesalahan perusahaan tetapi oknumnya yang bekerja, tidak mengejarkan nya pak" ujar Backoryan.

Saya pun masih baru disini pak, karena saya liat berkas yang ditinggal pak Tunggul dari tahun 2021, sampai tahun 2023 tidak kerjakan, makanya saya kerjakan pak.

Mudah-mudahan kedepannya tidak seperti ini lagi pak. Sekali lagi kami minta maaf ya pak. "Jika ada nanti pekerjaan yang masih belum dikerjakan saya akan kerja kan pak".

Untuk besarnya tunjangan kematian yang diterima oleh keluarga ahli waris, kurang lebih 65 juta, dan akan di cairkan paling lama sebulan, paling cepat seminggu atau dua Minggu ungkap Backoryan.(Davidson)***

Baca Juga :
Polres Sergai Ungkap 3 Kasus TPPO, 7 Warga Bangladesh Terjaring

News Feed