oleh

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Desa Martoba, Polres Samosir Turun Tangan

-Daerah-108 views

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Desa Martoba, Polres Samosir Turun Tangan

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah desa hingga pemerintah kabupaten, kembali mencuat di Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Kegiatan pengerukan tanah yang dilakukan untuk pematangan lahan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.

Polres Samosir turun langsung ke lokasi pada Sabtu (16/8) untuk menindaklanjuti laporan warga. Tim yang dipimpin oleh Kanit tipiter Ipda Royanto Purba melakukan pemeriksaan terhadap pemilik alat berat, kepala desa, serta seorang warga yang mengaku sebagai keturunan pemilik lahan, Ramses Silalahi.

Kepala Desa Martoba, Nasip silalahi
saat ditemui di kantornya Selasa (19/8), membenarkan telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. “Kami tidak pernah mengeluarkan surat izin terkait kegiatan ini. Pemerintah desa bahkan sudah melarang secara lisan sejak awal. Sebelumnya, kegiatan serupa sempat dihentikan atas surat permintaan dari Camat Simanindo. Namun, tiba-tiba kegiatan itu kembali dilakukan tanpa sepengetahuan kami,” ujarnya.

Ramses Silalahi sebagai keturunan pemilik lahan juga memberikan keterangan kepada media, menyatakan bahwa ia baru mengetahui adanya pengerukan setelah mendapat panggilan dari polisi. “Saya datang ke kantor desa hari ini selasa ( 29/8 ) untuk menanyakan tata cara pengurusan surat kepemilikan tanah karena ada rencana pengurusan surat hak milik. Begitu juga atas Kegiatan pengerukan yang terjadi sejak Kamis (14/8) kemarin tidak sepengetahuan kami dan sangat menyayangkan kejadian itu” katanya.

Menurut Ramses, pengerukan sebelumnya dilakukan dengan sepengetahuannya dan materialnya dipergunakan untuk jalan desa tanpa adanya transaksi pembelian. Namun setelah dihentikan oleh surat camat maka pada waktu itu dihentikan segala bentuk aktivitas. Tau-tau kembali berjalan tanpa pemberitahuan. “Kami sangat kecewa karena material yang diambil tidak jelas jumlah dan uangnya tidak kami terima,” ungkapnya.

Sementara itu, aktivis lingkungan Boris Situmorang menyatakan bahwa pihaknya tidak menentang usaha tersebut, namun menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. “Kami mendukung usaha yang berizin dan sesuai aturan. Semua pihak harus mematuhi regulasi mulai dari desa hingga kementerian,” tegas Boris.

Ia juga berharap proses hukum yang dijalankan oleh aparat dapat berjalan sesuai aturan agar memberikan efek jera dan mendorong perbaikan tata kelola lingkungan.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah setempat, mengingat potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian C yang tidak berizin. Polres Samosir hingga saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.(HS)***

Baca Juga :
Imbang Lawan Barkha FC, Manajer Jurnalis FC Optimistis Lolos ke Final