SERGAI.Mitanews.co.id | Alamsyah, S.H Bendahara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Deli Serdang, Sergai dAN Tebing Tinggi,angkat bicara terkait statement Kepala Dinas Kominfo Serdang Bedagai (Sergai) Drs H Akmal, AP, M.S dalam pemberitaan terkait warna putih gedung bangunan Pemkab Sergai tidak menyalahi aturan.
Statement Akmal yang mengatakan, saat ini belum ada regulasi tertulis berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati di Kabupaten Sergai yang mengatur warna bangunan kantor pemerintahan. Jika sekarang gedung-gedung pemerintahan berwarna putih itu merupakan inovasi Pemkab Sergai atas pilihan warna, dan itu tidak menyalahi aturan mendapat tanggap serius dari Alamsyah.
"Sergai sudah berusia 19 Tahun, dari mulai disahkannya menjadi kabupaten baru pada saat itu pula sudah ditetapkan ciri khas warna Sergai adalah kuning dan hijau", ujar Alamsyah ,Senin (9/1/2023) sore.
Menurutnya ,walaupun ciri khas warna tersebut seperti menurut saudara Akmal tidak dituangkan dalam Perda/Perbup atau tidak ada ketetapan regulasi yang mengaturnya, tapi sejak digunakannya ciri khas warna kuning hijau dari mulai tahun 2003 sampai dengan 2022 tentu ada sejarah yang mendasari lahirnya warna kuning hijau tersebut.
"Bagaimana mungkin dengan seketika dirubah menjadi warna putih hanya dengan argumen warna putih itu adalah melambangkan bersih atau suci apalagi meniru-niru kota lain sehingga dijadikan alasan pembenaran dalam merubah warna kuning hijau menjadi putih", tegasnya.
Selaku Kadis Kominfo ,Akmal hanya mampu berbicara sebagai corong pemerintah tanpa memperhatikan nilai-nilai perjuangan dari para tokoh pemekaran,lanjut Alamsyah.
"Perlu di ingat kita tidak mengkritik bentuk fisik bangunannya yang kita kritik hanya perubahan warna setiap gedung pemerintahan yang dibangun dari hijau kuning menjadi warna putih.Saya bahkan apresiasi dengan pembangunan Pemerintahan gedung mewah untuk pemerintahan Sergai ini ", katanya lagi.
Ditegaskannya,pemerintahan ini bukan bentuk dinasti yang bisa main rubah seenaknya, harusnya setiap perubahan itu didiskusikan terlebih dahulu bersama lembaga lainnya yang juga melibatkan para tokoh pemekaran dahulu.
Tentunya,lanjutnya ada point penting yang harus digaris bawahi adalah menjadikan semua gedung pemerintahan berwarna putih adalah perbuatan yang biasa-biasa saja, tinggal membalikkan telapak tangan, akan tetapi berbeda dengan terciptanya warna kuning hijau yang dahulunya tentu penuh perjuangan dan pemikiran dari para tokoh pemekaran.
Kalau warna putih ini dikatakan saudara Akmal tidak menyalahi aturan itu benar karena tidak ada regulasi yang mendasari warna kuning hijau namun juga terlihat tidak beretika dengan merubahnya tanpa pembahasan atau diskusi yang melibatkan para tokoh pemekaran dan lembaga terkait,imbuhnya.
Oleh sebab itu jika warna putih tidak menyalahi aturan saya sarankan agar pemkab Sergai segera menetapkan warna putih sebagai ciri khas Kabupaten Sergai yang segera dituangkan dalam Perda atau Perbup jangan hanya sekedar cuci tangan tidak berani juga membuat regulasinya,tutup Alamsyah.(mn.44)
Baca Juga Perkuat Permodalan dan Dukung Ekonomi Nasional, Bank Sumut Tawarkan 23 % Saham ke Publik