oleh

Amankan Tulang Harimau Serta Sisik Tringgiling, Tiga Pelaku Diboyong ke Mapolres

-Daerah-1,703 views

Aceh Barat Daya. MitaNews.co.id | Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menggagalkan perdagangan tulang belulang Harimau Sumatera di wilayah hukum Polres setempat. Dalam kasus tersebut, tiga orang terduga pelaku diamankan polisi bersama barang bukti.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution pada saat konferensi pers mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan satwa yang dilindungi itu berawal dari laporan masyarakat, Jum’at (11/2/2022).

“Pada hari Selasa (25/1/2022) lalu sekitar pukul 12.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, ada transaksi jual beli tulang belulang Harimau Sumatera di sebuah kafe di Desa Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian Sat Reskrim Polres Abdya bersama tim gabungan mendatangi lokasi transaksi dan melakukan pengintaian. Setelah target memasuki lokasi transaksi, lanjutnya, petugas menangkap tiga orang pelaku serta mengamankan barang bukti yang kini sudah dibawa ke Mapolres guna proses hukum lebih lanjut.

“Di lokasi transaksi, kita mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti berupa dua ekor tulang belulang Harimau Sumatera, serta juga sisik trenggiling seberat 343,19 gram,” ujarnya.

Ketiga pelaku yang diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial TN (57), warga Alur Peulumat, Labuhan Haji, Aceh Selatan, SB (49), warga Desa Lawe Ger-ger, Ketambe, Aceh Tenggara dan YF (46), warga Desa Geulumpang Payong, Blangpidie, Abdya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Innova yang digunakan pelaku mengangkut tulang belulang Harimau Sumatera dan sisik trenggiling.

“Taksiran kerugian sementara dari barang bukti yang akan dijual tersebut bernilai Rp 150 juta,” sebutnya.

Dirinya menambahkan, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ketiga pelaku terancam kurungan penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya.( ma ).

Baca juga : Pecah Ban,3 Penumpang Kijang Innova Dilarikan ke RS Sultan Sulaiman

News Feed