oleh

AMPHAM PEMBERSIH, KBPP Polri Dampingi Korban PHK Sepihak Gelar Aksi Damai di PT Perkebunan Milano kebun Sei Daun Estate

-Peristiwa-95 views

AMPHAM PEMBERSIH, KBPP Polri Dampingi Korban PHK Sepihak Gelar Aksi Damai di PT Perkebunan Milano kebun Sei Daun Estate

LABUSEL.Mitanews.co.id ||


Ratusan massa yang tergabung di Aliansi Masyarakat Penegak Hal Asasi Manusia (AMPHAM), Pemuda Berani Aksi (PEMBERSI) dan Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) Resor Labuhan batu Selatan serta didukung oleh masyarakat seputaran perusahaan dan sejumlah karyawan perkebunan PT. Perkebunan Milano Sei Daun Estate melakukan aksi damai di pintu masuk kantor PT.Perkebunan Milano kebun Sei Daun Estate di desa Pinang Damai kecamatan Torgamba Labusel, Kamis 4 September 2025.

Aksi damai dipicu akibat adanya (PHK) Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan PT. Perkebunan Milano Sei Daun Estate, terhadap karyawan perusahaan salah satunya Junier Lumbantoruan yang menjabat SSL Sr Asisten Supervisor (Humas) dan telah menjalani masa kerja hampir 25 tahun lamanya.

Oleh perusahaan Junier Lumbantoruan dituding melakukan pungutan liar (pungli) terkait dana apresiasi perusahaan yang semestinya diberikan kepada satpam perusahaan dan masyarakat yang ikut serta membantu mengungkap kasus pencurian di perusahaan sejak tahun 2015, tetapi masyarakat di seputaran perusahaan yang didukung massa AMPHAM dan PEMBERSI menilai tudingan yang ditujukan terhadap Junier Lumbantoruan diduga sarat rekayasa dan tidak berdasar.

Istri Junier Lumbantoruan yang ikut mendampingi aksi damai dalam orasinya menyampaikan "perjalanan kerja Junier Lumbantoruan di perkebunan Milano dalam naungan Wilmar group wilayah 2 telah dijalani termasuk Daya Labuhan dan suami saya belum pernah ada cacat kerja dan mengapa mendekati 25 tahun kerja masa dan mendekati masa pensiun, suami saya di PHK mendesak ada apa dibalik ini"kata istri Junier dengan lantang.

David Arjuna Sihombing ketua PEMBERSI dan Candra Siregar SH ketua KBPP Polri resor Labusel dalam orasinya sepakat mendesak pihak perusahaan untuk klarifikasi kebenaran akan tudingan terhadap Junier Lumbantoruan.

Ujang Supriatna HRR PT. Perkebunan Milano Sei Daun Estate saat menerima perwakilan massa diruangan rapat kantor kebun Sei Daun Estate menyampaikan "Saya masih dua bulan kerja, dan beri saya waktu untuk menyampaikan tuntutan kawan kawan kepada pimpinan pusat di Jakarta"katanya.

Massa tak puas akan jawaban Ujang Supriatna selaku HRR perusahaan dan David Arjuna selaku ketua PEMBERSI dengan tegas mengatakan " Kami tunggu secepatnya jawaban resmi dari perusahaan bila tidak kami akan turun kembali dengan massa yang lebih banyak"kata David sembari membubarkan massa karena waktu sudah mendekati pukul 18.30 wib.

Saat dimintai pendapat nya praktisi hukum yang juga warga kecamatan Torgamba Ahmad Hussein Rambe SH MH menyampaikan "perusahaan tidak dibenarkan melakukan PHK sepihak tanpa prosedur yang benar, karena perusahaan tetap wajib melakukan perundingan bipartif terlebih dahulu dan bila perundingan gagal, proses berikut nya dilakukan mediasi atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial" katanya

Terkait PHK telah diatur dalam pasal 153 UU Ketenagakerjaan (yang diubah oleh UU Cipta kerja) mengakhiri penyampaian nya.(Manullang)***

Baca Juga :
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Peringati Hari Pelanggan Nasional Dan Santunan Ahli Waris

News Feed