oleh

Aneh, Tersangka Kasus 80 Ton BBM Ilegal di Sibolga Terlihat Nongkrong di Kedai Kopi

-Daerah-1,740 views

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Tersangka kasus 80 Ton BBM illegal berinisial AH, yang sebelumnya diamankan pihak Polres Sibolga, terlihat sedang asyik nongkrong di sebuah Kedai Kopi di Kota Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Selasa (20/6/2023) kemarin.

Sebelumnya, Tersangka AH ini ditahan pihak Polres Sibolga atas perannya sebagai pemesan BBM jenis Solar illegal kepada rekannya yang ada di Kota Medan. Namun pada Selasa pagi kemarin, tersangka AH terlihat sedang asyik nongkrong di salah satu kedai kopi di bilangan Kota Pandan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sibolga. Selain itu, Kapolres juga menyebutkan bahwa para tersangka dalam kasus itu masih dalam penahanan Polres Sibolga.

“Para tersangka masih dalam penahanan Polres Sibolga. Setelah P21 kami akan limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari,” kata AKBP Taryono Raharja.

Kemudian, saat ditanya terkait keberadaan tersangka AH yang terlihat bebas berkeliaran, dan juga ditunjukkan foto yang memperlihatkan tersangka AH sedang nongkrong di salah satu kedai kopi, Kapolres Sibolga mengaku bahwa penahanan tersangka AH sedang ditangguhkan.

“Bukan bebas tetapi penangguhan penahanan,” ungkap Kapolres Sibolga itu.

Lebih lanjut, saat ditanya ada berapa tersangka yang ditangguhkan penahanannya oleh pihak Polres Sibolga selain AH, Kapolres Sibolga itu meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Kasat Reskrim.

“Silakan ke kasat reskrim. Pada intinya proses hukum tetap berjalan,” jelas Kapolres.

Sebelumnya, sebanyak lima unit mobil truk tangki pengangkut BBM jenis solar diamankan oleh pihak Lanal Sibolga di Pelabuhan Sambas Sibolga. Kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau BBM niaga jenis solar tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Sibolga pada Sabtu (14/4/2023) lalu.

Sebelumnya, Kapolres Sibolga dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menerangkan bahwa lima unit truk tangki bertuliskan Pertamina pengangkut BBM jenis solar diduga illegal tersebut berasal dari Kota Medan tujuan Pelabuhan Sibolga di Kecamatan Sibolga Sambas. 

Kelima unit truk tangki BBM diduga pengangkut solar itu masing-masing berkapasitas 24 ton, 12 ton, 16 ton, 12 ton, dan 16 ton, dengan total keseluruhan 80 ton. Sementara para terduga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AH sebagai pemesan BBM yang posisinya ada di Kota Sibolga. Kemudian, KKP, CK, dan S yang berperan sebagai sopir tangki yang membawa BBM dari medan menuju Sibolga.

Kapolres Sibolga menjelaskan bahwa modus operandinya adalah untuk mengambil keuntungan pribadi.

“Awalnya AH yang mendapatkan orderan seseorang dari Kota Sibolga untuk menyiapkan BBM. Kemudian AH memesan BBM ke rekannya yang ada di Kota Medan. Setelah dikirim, dan sebelum sampai ke pemesan sudah ditangkap oleh pihak TNI AL," beber AKBP Taryono, dalam keterangan persnya, pada Senin (17/4/2023) lalu.

Bahkan, Kapolres Sibolga ini menyebutkan bahwa dalam kasus ini, korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pasal yang diterapkan yakni pasal 55 UU RI tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No 6/2023 tentang Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 miliar," ujar Taryono.(MN.16)

Baca Juga : Wakili Pj Bupati, Plh Sekdakab Tapteng Bertindak Sebagai Pembina Apel Pelatihan Petugas Linmas

News Feed