Anggota DPRD kabupaten Pelalawan Komisi I Angkat Bicara Terkait ASN Merangkap Dua Jabatan
PELALAWAN.Mitanews.co.id ||
Terkait berita yang sudah menjadi viral, di media online, di kabupaten Pelalawan Riau, salah satu anggota ASN, yang merangkap dua jabatan.
ASN tersebut masih aktif, sebagai kepala sekolah SDN 002, dan kini terpilih menjadi wakil ketua BPD, untuk desa Ransang.
Hal ini sudah dikonfirmasi oleh awak media ini, melalui kadis pendidikan, Kaban BKPSDM kabupaten Pelalawan, namun jawaban kedua penjabat pemerintah ini, tidak mendapatkan jawaban yang pas.
Anggota DPRD kabupaten Pelalawan Komisi I Rustam Sinaga, DPRD kabupaten Pelalawan Riau menilai PNS tidak boleh rangkap jabatan karena dilarang oleh Undang-Undang (UU) ASN No. 5 Tahun 2014.
Peraturan turunannya untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan kinerja maksimal, terutama jika jabatan baru tersebut menerima penghasilan dari anggaran negara berbeda.
Namun ada pengecualian untuk jabatan fungsional tertentu, yang diatur khusus dan dapat merangkap jabatan struktural, dengan hanya menerima satu tunjangan, serta diperbolehkan punya usaha sampingan asalkan tidak aktif di posisi manajerial, tutup Rustam.***
Baca Juga :
ART Berkhianat, Gondol Emas Majikan Rp112 Juta, Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Pelaku
