SERGAI, Mitanews,co.id | Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut),Komisi E,Dimas Tri Adji,S.I.Kom melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Provinsi Sumatera Utara tentang Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di Dusun IV Desa Bintang Bayu Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tepatnya di Yayasan Baihaqi, Jumat (11/2/2022).
Dijelaskan Dimas, pada kegiatan sosialisasi Perda No 1 Tahun 2019 itu menghadirkan Anda Radiansyah sebagaimana narasumber. Tak lupa, dirinya berterima kasih kepada warga Bintang Bayu khususnya para pemuda dan pemudi dan juga ibu-ibu yang sangat antusias datang ke acara lokasi kegiatan yang diperkirakan seratusan.
Lanjut politisi Partai NasDem ini, sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya mengartikan negara dan anggota DPRD Sumut hadir ditengah masyarakat melawan peredaran barang haram tersebut.
“Kita berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat mengurangi kejahatan penyalahgunaan narkoba khususnya di Desa Bintang Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai” katanya.
Terkait Perda yang terdiri dari 40 pasal ini,Dimas menjelaskan maksud dibuatnya Perda ini adalah untuk menjadi dasar kebijakan daerah dalam mencegah, melindungi,dan menyelamatkan masyarakat Sumatera Utara dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika,dan zat adiktif lainnya serta memberikan layanan kepada pecandu dan penyalahguna obat terlarang tersebut.
Ditambahkannya,ada tujuh tujuan Perda ini diantaranya untuk mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang relegius dan terhindar dari bahaya narkoba juga memberikan perlakuan yang adil bagi masyarakat Sumut termasuk pecandu.
Kepada peserta sosialisasi yang umumnya pelajar SMA itu,juga memaparkan poin di Pasal 30 poin 6 yang berbunyi satuan pendidikan wajib menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara dari kegiatan belajar mengajar karena terlibat penyalahgunaan NAPZ,setelah selesai menjalani program pendampingan dan atau rehabilitasi.
Dimas juga menginformasikan bahwa ada 50 Panti Rehabilitasi di Sumatera Utara namun itupun tidak gratis.Untuk itu kita berharap anggaran dari Pemerintah Provinsi untuk memberikan subsidi karena biayanya rehabilitasi ini cukup besar.
Diakhir,Dimas pencegahan yang paling penting adalah pendekatan agama. Semua elemen masyarakat harus berperan dalam hal ini untuk melakukan pencegahan agar tidak ada penyesalan diakhir.
Sementara Anda Riansyah narasumber,secara luas memaparkan poin-poin yang ada dalam Perda ,termasuk bagaimana masyarakat bisa melakukan antisipasi dini tentang bahaya narkoba melalui bentuk-bentuk kreasi seperti brosur-brosur anti narkoba.
Anda memberikan contoh,kiranya pihak Osis dan guru disekolah bisa menjadi orang terdepan untuk mengantisipasi lebih dini penyalahgunaan obat terlarang.
Poin selanjutnya adalah pencegahan yakni dengan melakukan penyuluhan,seminar dan sosialiasi yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba.
Dirinya berharap dengan sosialisasi ini membuat kita semakin peduli dengan maraknya penyalahgunaan narkoba dilingkungan sekitar dengan membangun komunikasi.
Sebelumnya,Ketua Yayasan Baihaqi Sugianto,S,Pd,sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi ini karena sangat bermanfaat yakni pemahaman akan bahaya dari penyalahgunaan narkotika.
“Sosialisasi Perda ini memberikan pencerahan dan pemahaman baru bagi peserta agar nantinya bisa melindungi diri dan keluarga dari bahaya narkoba yang semakin meresahkan”, ujar Sugianto.
Hadir dari sosialisasi tersebut,Babinsa Serma MZ Lubis dari Koramil 17 Kotarih,Ketua Yayasan Baihaqi Sugianto,S.Pd,Ketua DPC Nasdem Bintang Bayu, Syarifuddin Sipayung dan Sekretaris Harun Sipayung serta undangan lainnya.(mn.44).
Baca juga : 3 Pelaku Pungli yang Viral di Facebook Diamankan Polsek Percut