oleh

Angkat Ketua STAI Al-Hikmah Tebingtinggi, Pengurus Yapestia Medan Melampaui Kewenangan Pembina

-Daerah-4,574 views

Angkat Ketua STAI Al-Hikmah Tebingtinggi, Pengurus Yapestia Medan Melampaui Kewenangan Pembina

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam (Yapestia) Medan dinilai melampaui kewenangan Dewan Pembina dalam pengangkatan Ketua STAI Al-Hikmah Tebingtinggi.

Oleh sebab itu, tiga dewan pembina Yapestia Medan, yakni Ketua Muhammad Dahrin, MS Taha Berutu dan Rahmat Mardohar Limbong melalui surat pernyataan resminya menegaskan bahwa Ketua STAI Al-Hikmah Tebingtinggi adalah Ficki Padli Pardede.

Surat pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa Ketua STAI Al-HIkmah Tebingtinggi yang diangkat oleh pengurus Yayasan adalah tidak sah karena melanggar anggran rumah tangga Yapestia.

Ketua Dewan Pembina Yapestia Medan, Muhammad Dahrin didampingi MS Taha Berutu dan Rahmat Mardohar Limbong Anggota Dewan Pembina Kamis, 27 Maret 2025 menyampaikan hal itu berdasarkan ketentuan yang diatur dalam anggaran rumah tangga Yapestia Bab IX Pasal 21.

Masih dikatakan Muhammad Dahrin, pada ayat 2 disebutkan bahwa surat keputusan pengelola perguruan diterbitkan/dikeluarkan oleh ketua dan sekretaris setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pembina.

"Kemudian, ayat 3 menyebutkan bahwa pengurus mengajukan nama-nama yang akan diangkat menjadi pengelola perguruan ; ketua, wakil ketua I, II dan III, Ketua dan Sekretaris Program Studi (Prodi), Ketua Lembaga dan seluruh pejabat yang akan diangkat di lingkungan Yapestia Medan secara tertulis kepada Pembina sebelum Surat Keputusan (SK) diterbitkan," tegas Muhammad Dahrin.

Masih berdasarkan anggaran rumah tangga Yapestia Bab IX Pasal 21 ayat 4 menyebutkan, Pembina berwenang mengubah, mengganti dan atau merevisi nama pejabat yang diajukan oleh pengurus dan selanjutnya menerbitkan SK sesuai dengan yang diajukan oleh Pembina.

"Maka, dengan ini kami tegaskan bahwa membatalkan SK Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan Nomor : 22/YAPESTIA/S/Kep/III/2025 tanggl 7 Maret 2025," tegasnya.

Kemdudian dari pada itu, selanjutnya Dewan Pembina Yapestia menyatakan Ficki Padli Pardede sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Tebingtinggi.

"Selanjutnya dengan ini kami menegaskan, Surat Keputusan (SK) Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan Nomor 09/YASPETIA/S.Kep/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Pengangkatan dan Penetapan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tebingtinggi atas nama saudara Dr. H. Ficki Padli Pardede, MA sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Tebingtinggi periode 2024 sampai dengan 2028 yang sah oleh Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan," pungkasnya.(mn.09)***

Baca Juga :
Berkah Ramadhan, Kodim 0212/TS Bersama Koramil 09 Sosa Bagikan Takjil

News Feed