Padang Sidempuan.MitaNews.co.id - Polres Padang Sidempuan bersama Dinas Kesehatan setempat mendatangi apotik dan rumah obat guna memberi himbauan dari Wali Kota Padang Sidempuan, terkait kewaspadaan Gangguan Ginjal Aksi Progresif Atifikal Pada Anak (GgGapa), Sabtu (22/10/2022).
Kegiatan ini dipimpin Kanit Tipiter Sat Reskrim Ipda Aswin Harahap bersama Kasi Farmasi pada Dinkes Kota Padang Sidempuan Indra Hadi Syahputra, didampingi Kanit II Sat Intelkam Bripka Bambang Yudha Sanjaya, Kasi Pelkes Dinkes Muhammad Arsyad E.Rambe dan personil Polres.
Adapun apotik dan rumah obat yang dikunjungi diantaranya, Apotik Nina Farma, Apotik Sitamiang 1, Apotik Nagabe Jaya, Apotik Mitra Farma, Apotik Surya Perintis, Apotik Ibu dan Anak, Apotik Keluarga, Apotik Rahma, Apotik Kimia Farma, Klinik dan Toko Obat Kasih Bunda, Apotik BPFAK dan Apotik Mutia.
Dalam kunjungannya, petugas mengimbau setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik fasilitas pelayanan tingkat pertama dan atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus GgGAPA agar melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi Rumah Sakit online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
“Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup dan sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau lainnya,” kata Kanit Tipiter Sat Reskrim Ipda Aswin Harahap bersama Kasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Indra Hadi Syahputra.
Meteka juga memberi imbauan kepada seluruh apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita perlu melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perlunya kewaspadaan kepada orang tua yang memiliki anak, terutama usia 6 tahun, dengan gejala penurunan volume dan frekuensi urin atau tidak ada urin dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain untuk segera di rujuk ke fasilitas kesehatan terdekat,” tegasnya.
Di samping itu, orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obat yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, perawatan anak sakit yang demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairen, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
“Orang tua pasien diminta untuk membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya dan menyampaikan riwayat penggunaan oba kepada tenaga kesehatan,” imbau mereka. [mn.11]
Baca Juga : Antisipasi Bencana Alam, Kodim Lamongan Siagakan Personel dan Kendaraan Penanggulangan