oleh

Aparat Penegak Hukum Diminta “Usut Proyek Pembangunan Cell 2,9 Milyar di TPA Teluk Belukar”

-Daerah-1,107 views

Gunungsitoli.Mitanews.co.id | Pengerjaan proyek pembangunan cell di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah yang berada di Desa Teluk Belukar Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli dengan anggaran sebesar Rp.2.940.497.000 dinilai sarat korupsi, oleh karena itu diminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut aliran dana yang masuk pada proyek tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Parlin Dawolo, Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi – Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Gunungsitoli kepada awak media (30/01).

Lanjut Parlin Dawolo menyampaikan, yang sangat ironisnya pada pengerjaan proyek itu diduga adanya keterlibatan oknum jaksa berinisial "YZ", berdasarkan keterangan beberapa sumber kepada tim GNPK-RI mengatakan bahwa proyek tersebut di kerjakan oleh keluarga "YZ". hal itu dibuktikan saat isteri "YZ" beberapa kali datang ke lokasi proyek saat sedang dikerjakan dan bahkan pada saat penyerahan lapangan oleh pihak dinas ke rekanan, isteri "YZ" turut hadir mendampingi. Itukan jelas membuktikan keterlibatan oknum jaksa. Kalau tidak terlibat, lalu ngapain isteri jaksa sering-sering ke lokasi proyek untuk mengawasi pekerjaan..?? Inilah salah satu larangan keras Jaksa Agung RI "JAKSA DI LARANG MAIN PROYEK".

Selain itu, kata Parlin, Berdasarkan investigasi yang telah kita lakukan, ditemukan bahwa dalam pengerjaan proyek ini sebagian menggunakan material bekas seperti lapisan geotekstil dan pipa. Hal ini tentunya merugikan keuangan negara karena dengan pemakaian material bekas maka dapat mengurangi volume pembelian material baru. Dari sisi kualitas juga, tentu sangat diragukan. Kenapa tidak..?? Coba liat sebagian pipa yang mereka pakai adalah barang bekas yang sempat dipakai sebagai tiang parkir peralatan di TPA (untuk mencabut pipa itu saja memakai escavator)

"Oleh karena itu, kita telah menyurati pihak rekanan untuk segera memperbaiki pekerjaannya itu. Dan apabila tidak, maka hal ini secara resmi akan kita laporkan ke Penegak Hukum. Dan terkait keterlibatan isteri oknum jaksa, akan kita laporkan terpisah juga kepada Jaksa Agung RI", Ungkap Parlin Dawolo mengakhiri.

Sebagaimana informasi yang telah diperoleh, bahwa proyek tersebut ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang Kota Gunungsitoli dan bersumber dari APBD Tahun 2022. Hingga berita ini dikirim ke redaksi, awak media ini masih berusaha untuk mencoba menemui rekanan dan pihak dinas untuk meminta tanggapan.(ad)

Baca Juga : Bupati Asahan Ikut Meriahkan Dirgahayu Makodim 0208 ke-67 Tahun 2023