oleh

APBD 2026 Pekanbaru Belum Ketok, Pengamat: Anggaran Bukan Arena Politik

-Daerah-67 views

APBD 2026 Pekanbaru Belum Ketok, Pengamat: Anggaran Bukan Arena Politik

PEKANBARU.Mitanews.co.id ||


Hingga awal Januari 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru belum juga “ketok palu”.

Belum tercapainya kesepakatan antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD setempat memunculkan kekhawatiran, terutama jika keterlambatan tersebut dipengaruhi kepentingan politik di luar kebutuhan masyarakat.

Pengamat politik dan akademisi hukum tata negara, Sondia Warman, mengingatkan agar pembahasan APBD 2026 tidak dijadikan alat tawar-menawar politik.

Menurut dia, anggaran daerah merupakan instrumen pembangunan yang semestinya disusun dan disahkan untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik.

“APBD bukan ruang transaksi politik. Pengesahannya harus mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau individu,” ujar Sondia, Jumat (2/1/2026).

Ia menilai, meski keterlambatan pengesahan APBD juga terjadi di sejumlah daerah lain di Provinsi Riau, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Perbedaan pandangan antara DPRD dan pemerintah daerah terkait penyesuaian anggaran perlu segera diselesaikan secara rasional dan terbuka.

Menurut Sondia, pembahasan APBD tahun anggaran 2026 berlangsung dalam situasi fiskal yang tidak mudah.

Pemerintah pusat melakukan pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang berdampak langsung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah, termasuk Kota Pekanbaru.

“Pemotongan ini bersifat nasional dan menyeluruh, tidak hanya dialami pemerintah daerah, tetapi juga instansi vertikal seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan,” kata Sondia, yang juga dosen di Politeknik Pengadaan Nasional.

Dalam kondisi tersebut, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun dan menyepakati anggaran.

Setiap keputusan, menurut dia, harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik dan kelangsungan pembangunan daerah.

Sondia juga mengingatkan agar pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, kegiatan sosialisasi peraturan, maupun perjalanan dinas tidak dijadikan alat tawar dalam proses pengesahan APBD.

“Pengesahan APBD tidak boleh dikaitkan dengan besaran pokir atau kegiatan DPRD lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, semakin cepat APBD disahkan, semakin cepat pula program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan.

Dalam situasi fiskal yang ketat sekalipun, kepentingan publik harus tetap menjadi prioritas utama.(MN.01)***

Baca Juga :
Berbuka Puasa Sunnah Kamis Perdana 2026 di Masjid Agung Medan Penuh Kekeluargaan

News Feed