APMPEMUS : ” Dugaan Korupsi dan Kejahatan Lingkungan di PTPN IV Regional I Dibiarkan, Copot Dirut ”
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) melontarkan kritik keras terhadap jajaran pimpinan PTPN IV Regional I yang dinilai gagal total dalam merespons berbagai dugaan korupsi dan pelanggaran serius di Unit Kebun Tanah Raja.
Ketua APMPEMUS, Iqbal, S.H, (foto) tegas mengatakan bahwa sikap diam Direktur Utama, Kabag SDM, SEVP, hingga Regional Head bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan bentuk pembiaran yang mengarah pada perlindungan terhadap praktik-praktik menyimpang di internal perusahaan.
“Ini sangat memalukan. Mereka bukan tidak tahu, tetapi memilih untuk diam. Ini adalah bentuk keberpihakan terhadap kebobrokan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola BUMN,” tegas Iqbal, Rabu 6 Mei 2026.
APMPEMUS mencatat, berbagai aksi protes telah dilakukan hingga Jilid IV. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret dari manajemen untuk menindaklanjuti berbagai laporan dan keluhan yang disampaikan.
“Kami tegaskan, dalam waktu dekat APMPEMUS akan menggelar aksi besar-besaran Jilid V. Ini bukan lagi sekadar aspirasi, tetapi bentuk perlawanan terhadap sistem yang rusak dan tidak berpihak kepada rakyat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, APMPEMUS juga menyoroti diamnya Direktur SDM PalmCo dan Dirut Jatmiko yang dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap BUMN. Menurut mereka, pimpinan yang tidak mampu membersihkan institusi dari dugaan praktik korupsi tidak layak untuk dipertahankan.
Atas dasar itu, APMPEMUS mendesak Presiden Republik Indonesia dan Kementerian BUMN untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Direktur Utama beserta seluruh jajaran yang dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan integritas.
Tidak hanya itu, APMPEMUS juga mengungkap akan membongkar dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PTPN IV Regional I di Unit Gunung Para dan PKS Rambutan.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori kejahatan terhadap masyarakat. Ini harus diusut tuntas,” ujar Iqbal.
APMPEMUS menilai, kondisi ini telah merusak citra BUMN yang seharusnya menjadi pilar kesejahteraan masyarakat, namun justru berubah menjadi sumber keresahan publik.
“Jika tidak ada tindakan tegas, maka kami pastikan gelombang aksi akan terus membesar. Ini bukan ancaman, ini bentuk kekecewaan rakyat yang sudah memuncak,” tutupnya.***
Baca Juga :
Pemkab Sergai Percepat Implementasi DTSEN, Tekankan Akurasi Data Bansos
