ARIPSU Minta Penyelenggara Pemilu di Medan Dievaluasi
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Aliansi Rakyat Pemerhati Pemilu Sumatera Utara (ARIP-SU) meminta seluruh penyelenggara Pemilu di Kota Medan dievaluasi.
Pasalnya, ARIP-SU menilai, indikasi terjadinya kecurangan dalam pemilu 2024 di Kota Medan tampak jelas dan nyata.
Penyelenggara Pemilu yang dimaksud ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), termasuk PPK Medan Timur.
Penegasan itu disampaikan Ketua Koordinator aksi Surya Nasution di depan Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok, Kecamatan Medan Baru.
Dalam konferensi persnya, beliau menjawab sejumlah wartawan perihal kebobrokan Pemilu 14 Februari 2024 hingga tahapan Rekapitulasi di tingkat Kota Medan Senin, (18/3/2024).
Menurutnya hasil pemilu di tingkat Kota Medan ini hasil putusannya terindikasi dengan praktik-praktik kecurangan.
"Kami telah melakukan penelusuran dan ivestigasi terhadap kasus Penggelembungan suara dengan cara menambah dan mengurangi suara partai yang dilakukan PPK di sejumlah Kecamatan, termasuk Medan Timur," ujarnya.
Dari data C Hasil TPS dan C-Plano TPS, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan 2871 suara partai dan caleg.
"Tetapi berubah ketika dipindahkan ke Hasil rekap melalui fom D-Hasil kecamatan sebesar 2922 suara Partai dan caleg. Seperti yang disamapikan salah seorang komisioner Bawaslu Kota Medan Divisi Hukum dan Penanganan Sengketa Cepat dalam vidio ketika menerima aspirasi kami," jelasnya.
Komisioner itu, ungkapnya, membenarkan bahwa Bawaslu menemukan pergeseran suara kepada salah satu partai, antara Foto C-plano dan C-hasil yang kami miliki dengan D-hasil Kecamatan di Medan Timur berbeda.
"Ada penambahan suara ke salah satu partai peserta pemilu. Ini sudah kami tindak lanjuti dengan saran perbaikan namun belum dijalankan sebagai mana mestinya," ungkapnya.
Kedua, lanjut diterangkan Surya, pihaknya meminta minta Bawaslu Kota Medan konsiten dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu baik admistratif dan juga tindak pidana.
"Segera lakukan kajian hukum dan Pleno untuk penetapan pelanggaran. Karena terjadi pergeseran-pergeseran yang bertujuan untuk menggelembungkan perolehan suara oleh PPK yang diduga atas perintah partai dan caleg tertentu," terang Surya.
Bahkan, Surya menyebutkan, di perhitungan rekapitulasi tingkat kota juga sama.
"Perbuatan ilegal KPU kota Medan yang mengesahkan keputusan rekapitulasi yang penuh dengan pelanggaran dan hasil temuan pengawas pemilu dari Panwascam hingga Bawaslu kota Medan. Ironisnya KPU kota Medan tidak menggubris Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari Bawaslu dan jajarannya yang telah mengeluarkan rekomendasi atau pun pendapat yaitu Saran Perbaikan dalam rekapitulasi," sebutnya.
Bahkan dalam rapat pleno di rekapitulasi tingkat Propinsi dibungkus saja.
"Padahal salah seorang komisioner KPU Kota Medan sempat menjelaskan bahwa tidak dijalankannya rekomendasi Bawaslu dikarenakan waktu yang tidak mencukupi. Seharusnya KPU Propinsi melihat dan mempertimbangkan fakta yang ada dan memberikan kesempatan Bawaslu untuk membuktikan hasil pengawasannya yang nota bene berdasarkan hasil putusan rapat pleno di Bawaslu tersebut," imbuhnya.
Kalau itu baru benar bagian dari restoratif justis.
"Ketiga, sekarang kami minta kepada Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi yaitu, pertama, penerusan gugatan dugaan pelanggaran admistratif KPU Kota Medan dan PPK ke pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," pintanya.
Kedua, penerusan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang dalam hal ini kami yakini telah memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.
"Maka kami menyimpulkan bahwa semua keputusan yg diterbitkan KPU Kota Medan dan KPU Propinsi adalah Ilegal," tegasnya.
Kami berharap, penegak hukum dalam hal ini Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui penerusan Bawaslu memproses dan menindak tegas "para penjahat demokrasi ini," terangnya.
Karena itu, tegas surya, pihaknya meminta Sentra Gakkumdu untuk harus lebih proaktif menangani kasus-kasus dugaan penggelembungan suara yang menjadi temuan Bawaslu demi tercapainya Azas Kepastian Hukum Jujur dan Adil.
"Sebab, tidak tertutup kemungkinan, PPK ini dalam melakukan penggelembungan suara itu juga 'direstui' atau diketahui oleh KPU Kota Medan itu sendiri" tegasnya.
Di satu sisi, kata Surya memang Bawaslu Kota Medan mengeluarkan rekomendasi perihal dugaan penggelembungan suara caleg dan partai tertentu.
"Akan tetapi, Bawaslu Kota Medan kami nilai tidak tegas dalam mengawal rekomendasinya tersebut. Terbukti, tidak semua rekomendasi Bawaslu Kota Medan itu ditindaklanjuti oleh KPU Kota Medan. Seperti di Medan Timur misalnya," kata Surya.
Hal lain, katanya, diketahui dalam Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sanksi hukum terhadap pelaku penambah dan mengurangi suara caleg dan partai pada Pemilihan Umum terancam 4 tahun penjara.
"Bahkan, dalam Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 jika pelaku penggelembungan suara itu adalah penyelenggara, hukumannya ditambah 1/3 dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-undang tersebut di atas," imbuhnya.
Kendati demikian, kata Surya, hingga saat ini,KPU Kota Medan dan PPK yang diduga kuat bekerja sama dalam melakukan penggelembungan suara itu masih bebas berkeliaran seolah-olah tak memiliki rasa bersalah sama sekali.
"Itulah sebabnya kita meminta seluruh penyelenggara Pemilu tingkat Kota Medan baik Bawaslu dan KPU untuk dievaluasi. Karena, kebobrokannya sangat jelas di depan mata kita," pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Medan, Ferlando Jubelito Simanungkalit menegaskan akan menindaklanjuti surat keberatan yang disampaikan kepada pihaknya terkait dugaan kecurangan-kecurangan yang terjadi. (mn.09)***
Baca Juga :
DPD NasDem Tapteng Bagikan 1.000 Bungkus Takjil Kepada Warga dan Pengguna Jalan