ART Berkhianat, Gondol Emas Majikan Rp112 Juta, Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Pelaku
BINJAI.Mitanews.co.id ||
Seorang asisten rumah tangga (ART) nekat menggasak perhiasan emas milik majikannya dengan total kerugian mencapai Rp112 juta. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk Tim Cobra Polres Binjai.
Korban diketahui bernama Nurhayati, warga Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur.
Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial FW (32), seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan.
FW ditangkap pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota. Diketahui, tersangka bekerja sebagai ART di rumah korban.
Kasus ini terungkap saat korban hendak mengambil gaji ke bank dan mendapati perhiasan emas miliknya raib dari dalam dompet penyimpanan yang berada di lemari. Menyadari telah menjadi korban pencurian, Nurhayati langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai.
Perhiasan yang dicuri terdiri dari dua cincin emas dan dua kalung emas dengan total berat 56,5 gram emas 22 karat. Dengan harga emas mencapai Rp1.984.000 per gram, kerugian korban ditaksir mencapai Rp112.096.000.
Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi menjelaskan, penangkapan FW berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Cobra Polres Binjai. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, satu unit televisi merek Aqua, serta satu lembar STNK,” ujar AKP Junaidi kepada awak media, Sabtu (7/2/2026).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutup AKP Junaidi.***
Baca Juga :
Sikapi Instruksi Presiden, Relawan dan Mitra SPPG Uneka Kompak Korve Kebersihan Dapur MBG


















