Bakhtiar Ahmad Sibarani Angkat Bicara Terkait Berkembangnya Isu Pembangunan Kantor Bupati Tapteng
TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Bupati Tapanuli Tengah periode 2017-2022, Bakhtiar Ahmad Sibarani angkat bicara terkait berkembangnya isu tentang pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah yang dituding mangkrak dan sarat dengan korupsi, melalui Surat Terbuka.
Hal tersebut dilakukan Bakhtiar, agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi di masyarakat tentang Pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah, mengingat proses pembangunan gedung kantor bupati itu dimulai pada masa kepemimpinannya sebagai Bupati Tapanuli Tengah bersama Wakilnya Darwin Sitompul.
Berikut isi Surat Terbuka dari Bakhtiar Ahmad Sibarani, sebagaimana yang diterima wartawan pada Selasa (11/11/2025).
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Shalom, Horas Tapteng, Oi dusanak, Yahoowu, Mejuah-juah, Kulo Nuwun
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua
Saya Bakhtiar Ahmad Sibarani, pada kesempatan ini ingin menyampaikan penjelasan terkait isu-isu yang saat ini berkembang di tengah masyarakat, khususnya mengenai pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah.
Saya menegaskan bahwa pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah merupakan ide dan gagasan saya, mengingat kondisi bangunan kantor lama yang kurang mendukung kinerja pemerintahan dan tidak representatif sebagai pusat administrasi dan pelayanan publik di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selain itu, Pembangunan ini juga saya maksudkan untuk menghadirkan ikon baru Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagaimana Alun-alun Kota Pandan yang telah kita bangun sebelumnya, sebuah simbol kemajuan dan kebanggaan daerah.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan fasilitas pemerintahan yang modern, efisien, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), gedung ini nantinya tidak hanya digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati, melainkan juga akan ditempati oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, Bagian-bagian, serta beberapa OPD yang dimungkinkan untuk berkantor di gedung tersebut.
Kami meyakini bahwa dengan adanya kantor yang terintegrasi dalam satu kawasan, berbagai urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sebelum pelaksanaan pembangunan, tentu terlebih dahulu dilakukan kajian yang menghasilkan dokumen Detail Engineering Design (DED) yang memuat perencanaan teknis yang terperinci dan berfungsi sebagai panduan dalam melaksanakan pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah.
Berdasarkan dokumen tersebut pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp 130 miliar yang disesuaikan dengan kebutuhan dan harga barang dan jasa pada waktu itu.
Pada prinsipnya Kepala Daerah bukan sebagai pengguna anggaran, melainkan sebagai penentu kebijakan dan penggagas ide.
Detail teknis perencanaan dan tahapan pelaksanaan pembangunan, bisa dikonfirmasi langsung kepada pihak terkait yang masih menjabat pada pemerintahan saat ini.
Proses perencanaan ditangani oleh Bappeda, Dinas Perkim dan Tenaga Ahli/Konsultan, tender dan pengadaan melalui Pokja dan ULP, pengelolaan keuangan oleh BPKPAD (Bpk. Basyri Nasution), serta Bagian Hukum yang menangani aspek legal dan persetujuan teknis hukum, pelaksanaan tahap pertama oleh Dinas Perkim (Bpk. Winner Napitupulu), kemudian Dinas PU (Bpk. Johannes Saruksuk) pada tahap berikutnya.
Pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2020, dengan proses penganggaran dan pelaksanaan yang sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun rincian realisasi kontrak setiap tahunnya sebagai berikut:
Tahun 2020 – Realisasi nilai kontrak 100% sebesar Rp 29.271.418.973
Tahun 2021 – Realisasi nilai kontrak 100% sebesar Rp 31.375.960.000
Tahun 2022 – Realisasi nilai kontrak 100% sebesar Rp 9.349.480.000
(Pj. Bupati Yetti Sembiring, periode 24 Mei 2022 – 14 November 2022)
Tahun 2023 – Realisasi nilai kontrak 100% sebesar Rp 9.448.963.000
(Pj. Bupati Elfin Elyas Nainggolan, periode 14 November 2022 – 14 November 2023)
Tahun 2024 – Realisasi nilai kontrak 100% sebesar Rp 4.624.103.000
(Pj. Bupati Sugeng Riyanta, periode 15 November 2023 – 20 Februari 2025)
Tahun 2025 – Ditampung dalam PERKADA APBD sekitar Rp 15.000.000.000
Secara keseluruhan, realisasi pembangunan dari tahun 2020 hingga 2024 mencapai Rp 84.069.924.973,00 termasuk pajak pusat kurang lebih sebesar Rp 9.664.876.162,97 yang disetorkan ke negara dan temuan pemeriksaan kurang lebih sebesar Rp 4.601.578.092,54 yang sudah disetorkan ke kas daerah sehingga total pembangunan fisik gedung setelah dikurangi pajak dan temuan BPK kurang lebih sebesar Rp 69.803.470.717,49 (enam puluh sembilan milyar delapan ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tujuh belas koma empat sembilan rupiah).
Foto dan video yang beredar terkait kondisi bangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah saat ini secara visual menunjukkan bahwa konstruksi gedung telah berdiri utuh dan kokoh, khususnya pada lantai 5 sudah hampir selesai beserta lift telah terpasang. Pekerjaan struktur utama dan pondasi yang merupakan bagian dengan bobot biaya terbesar telah selesai seluruhnya.
Artinya, tahap pembangunan yang telah dikerjakan mencakup seluruh elemen utama konstruksi seperti pondasi, struktur dan atap, yang secara teknis memerlukan porsi anggaran terbesar.
Dengan demikian, pekerjaan yang tersisa saat ini hanya bersifat penyelesaian atau finishing.
Kondisi bangunan yang kini sudah berdiri megah menunjukkan bahwa pembangunan berjalan sesuai rencana teknis, dan anggaran yang tersisa ditujukan untuk tahap akhir penyempurnaan gedung.
Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya, apabila terdapat foto atau video yang beredar menunjukkan kondisi pembangunan gedung yang belum sepenuhnya selesai, hal tersebut adalah wajar, karena saat ini pembangunan masih berada pada tahap finishing.
Sebagaimana diketahui bersama, lanjutan pekerjaan pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah telah dianggarkan dalam PERKADA APBD Tahun 2025 pada Dinas PUPR dengan nilai sekitar Rp 15 miliar, yang diperuntukkan bagi penyelesaian pembangunan gedung tersebut di masa kepemimpinan Pj. Bupati Sugeng Riyanta.
Namun, hingga saat ini tidak ada pekerjaan lanjutan yang dilaksanakan, bahkan proses tender Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Kantor Induk Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah Tahap VI dibatalkan (Dok. LPSE Tapanuli Tengah), di mana produk jasa konsultan inilah yang akan menjadi dasar pembangunan kantor bupati tahap VI.
Silahkan rekan-rekan media bertanya langsung kepada Bapak Masinton, apa alasan pembangunan tersebut dihentikan.
Proses Pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah dari tahun 2020 hingga 2024 telah disetujui dan diperiksa oleh pihak-pihak terkait, dengan tahapan dan pengawasan sebagai berikut:
Proses Penganggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dengan pengajuan anggaran kepada DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian dibahas dan disetujui bersama, serta dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara sebelum akhirnya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Setiap tahunnya hasil evaluasi Gubernur tidak ada yang menyatakan pembangunan harus dihentikan.
Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memang ditemukan kekurangan volume pekerjaan, dan pihak rekanan telah melakukan pengembalian sesuai dengan temuan tersebut.
Hal seperti ini merupakan prosedur yang lazim dalam pelaksanaan proyek pemerintah, di mana apabila terdapat temuan dari BPK, maka pihak terkait wajib menindaklanjuti dan menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK setiap tahunnya tidak ada merekomendasikan bahwa pembangunan kantor bupati harus dihentikan.
Laporan Audit Teknis oleh Departemen Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara (USU) terhadap pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2020 tanggal 12 April 2021 menjelaskan rekapitulasi bobot terlaksana pekerjaan mencapai 99,669%, mutu beton mencapai 80% dari mutu rencana sudah dapat diterima menurut Peraturan Beton Indonesia dan secara umum penyelesaian fisik pekerjaan telah terpenuhi serta sesuai dengan ketentuan teknis pelaksanaan yang ditetapkan.
Demikian juga dengan Pemeriksaan oleh Kepolisian Resort Tapanuli Tengah pada tanggal 8 November 2022 terkait pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah T.A 2020.
Perlu kami tekankan kembali bahwa tidak terdapat rekomendasi baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maupun Departemen Teknik Sipil USU yang menyatakan bahwa proyek pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah harus dihentikan.
Dengan demikian, tidak ada alasan bupati saat ini untuk menghentikan pembangunan melainkan pelaksanaan pembangunan harusnya tetap berjalan sesuai mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku.
Jika Bupati Tapanuli Tengah saat ini menilai bahwa proyek pembangunan Kantor Bupati sebelumnya merupakan kebijakan yang salah, maka seharusnya jelaskan letak kesalahan dan alasan kenapa pembangunan dihentikan atau Bupati dapat bertanya kepada beberapa orang yang terlibat langsung dalam proses pembangunan proyek tersebut yang justru masih diberikan kepercayaan menjabat di pemerintahan saat ini.
Menyikapi polemik dan isu yang beredar di masyarakat pada saat ini, kami menduga sengaja dimunculkan untuk menutupi atau mengalihkan pandangan publik terhadap kinerja dan janji kampanye Bupati.
Kami menilai beberapa isu tersebut mengakibatkan terjadinya gesekan di tengah masyarakat, bahkan mengganggu kekondusifan masyarakat, seperti: Isu Kapal Trawl, kami sepakat bahwa penegakan hukum harus dilakukan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, dan kapal trawl yang beroperasi secara ilegal memang harus dihentikan.
Namun demikian, Bupati tidak boleh melarang kapal yang memiliki izin resmi dan beroperasi sesuai ketentuan. Penegakan tidak boleh berdasarkan suka atau tidak suka.
Sampai hari ini, tidak ada tindakan apapun dari Bupati terkait hal ini sehingga kami melihat ini hanya untuk menimbulkan isu-isu saja.
Selanjutnya ada Isu Perkebunan, yang sempat mencuat antara masyarakat dan perusahaan perkebunan yang tentu memiliki legalitas. Namun sampai hari ini tidak ada solusi terkait permasalahan ini.
Silahkan Bupati tunjukkan kesalahan dari perusahaan itu jika ada. Kasihan masyarakat yang berharap keadilan menjadi bertanya-tanya.
Sebaliknya perusahaan telah dicap mencuri padahal itu belum tentu benar. Isu Dana Desa, di mana para kepala desa sempat disebut sebagai “panakko” (pencuri) oleh Bapak Bupati Masinton Pasaribu.
Pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan secara publik yang menimbulkan chaos di tengah masyarakat desa.
Namun kenyataannya, sampai hari ini ada yang pro dan kontra terhadap kinerja inspektorat dalam mengawasi dana desa. Apabila memang terdapat oknum kepala desa yang terbukti melakukan penyimpangan, maka kami mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun kalau tidak, harusnya Bupati menjelaskan bahwa mereka tidak salah dan kembalikan nama baik mereka.
Kami berharap dana desa ini bukan digunakan menjadi ancaman kepada kepala desa agar menggerakkan massa untuk berdemonstrasi demi kepentingan politik Bupati ataupun digunakan sebagai ancaman agar kepala desa melaksanakan proyek desa demi kepentingan kelompok tertentu.
Kemudian adanya informasi berupa rekaman suara yang beredar diduga tim sukses dan oknum Bawaslu yang meminta uang “pengamanan” kepada para kepala desa.
Pertanyaannya apakah Bupati tidak tau permintaan uang “pengamanan” ini? Kami hanya ingin kebenaran diletakkan pada sebuah kebenaran bukan pada kepentingan.
Isu Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pada masa kepemimpinan saya sebagai Bupati Tapanuli Tengah, sempat muncul tuduhan terkait penggunaan dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disebut tidak tepat sasaran. Namun, setelah kami menjelaskan secara terbuka dan menyampaikan data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan, isu tersebut pun mereda dan menghilang dengan sendirinya, karena tidak terbukti kebenarannya.
Kami berharap beberapa isu di atas maupun isu pembangunan kantor bupati ini bukan untuk mengalihkan pandangan publik terhadap penggunaan APBD Tapanuli Tengah T.A 2025 yang kurang lebih sebesar Rp 1,2 triliun. Berikanlah informasi yang sebenar-benarnya kepada masyarakat, jadikanlah kebenaran di atas segalanya bukan karena kepentingan, jangan isu pembangunan kantor bupati Tapanuli Tengah ini menjadi kambing hitam untuk menutupi kekurangan dalam pelaksanaan APBD T.A 2025 yang tinggal beberapa bulan lagi. Tentu Bupati harus menjelaskan sejauh mana penggunaan APBD tersebut sudah menyentuh masyarakat.
Pada kesempatan ini perlu juga saya jelaskan terkait dengan aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu lalu dan berujung pada kericuhan.
Saya merasa perlu meluruskan informasi kepada masyarakat Tapanuli Tengah. Berdasarkan rekaman video yang beredar, terlihat jelas adanya tindakan provokatif yang dilakukan oleh saudara Dennis Simalango, di mana mobil orasi yang sebelumnya telah melewati kediaman saya justru kembali mundur dan melakukan provokasi serta mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dengan tujuan memancing keributan dan penyerangan ke arah rumah saya.
Selain itu, dari cuplikan video di dalam gedung DPRD, tampak bahwa perwakilan pendemo sendiri tidak memahami substansi tuntutan yang mereka sampaikan khususnya mengenai pembangunan Kantor Bupati.
Hal ini menunjukkan bahwa aksi tersebut tidak berangkat dari pemahaman yang mendalam terhadap persoalan, melainkan ada indikasi kuat adanya upaya penggiringan opini yang menyesatkan masyarakat.
Saya meyakini adanya upaya kriminalisasi terkait pembangunan Kantor Bupati ini. Namun yakinlah bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri.
Dalam prinsip kehidupan yakinlah tidak ada ukuran seberapa banyak orang harus percaya dengan ucapanmu, tapi yang menjadi ukuran sejati adalah kebenaran dari ucapanmu itu.
Secara pribadi saya menegaskan bahwa saya siap mendukung transparansi informasi terkait pembangunan Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah karena pembangunan ini sejatinya dilakukan demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Tapanuli Tengah untuk tetap obyektif, tidak mudah terprovokasi oleh opini yang menyesatkan, serta bersama-sama mendukung kelanjutan pembangunan yang bertujuan untuk kemajuan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Akhirnya saya Bakhtiar Ahmad Sibarani, mantan Bupati Tapanuli Tengah periode 2017- 2022 mengucapkan mohon maaf apabila ada kesalahan, karena saya manusia biasa tidak luput dari kekurangan dan kesalahan. Namun, yakinlah, kita semua memiliki cita-cita yang sama yaitu ingin membangun Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pesan saya Kepada Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini menjabat, tunjukkanlah adil untuk semua dan “naik kelas” merupakan sebuah perbuatan bukan sekedar ucapan semata, adil untuk semuanya bukan adil untuk sekelompok saja. “Naik kelas” menunjukkan mampu lebih maju dan lebih baik dari yang sebelumnya.
Mari kita jaga suasana yang kondusif, bersatu membangun Tapanuli Tengah yang lebih baik, transparan, dan bermartabat.
Kita doakan agar Tapanuli Tengah yang kita cintai ini dapat lebih maju dan sejahtera.
Terima Kasih… Terima Kasih…
Mohon Maaf… Mohon Maaf.(MN.16)***
Baca Juga :
SPAM IKK Perbaungan Ditargetkan Dibangun 2026, Pemkab Sergai Koordinasi dengan PTPN IV Medan
