TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Saat ini di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, masih banyak bangunan yang belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF), sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapteng, Jonnedy Marbun, bersama Kabid Perizinan, Jinto Siburian kepada wartawan baru-baru ini di Pandan.
"Tanpa SLF, bangunan tersebut tidak dapat difungsikan atau operasikan secara legal," kata
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapteng, Jonnedy Marbun berharap kepada para pemilik bangunan, baik pelaku usaha maupun individu yang memiliki bangunan, untuk dapat memahami pentingnya memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Kepala DPMPTSP Tapteng, Jonnedy Marbun juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha yang belum memiliki izin bangunan untuk segera mengajukan permohonan izin secara online atau datang langsung ke kantor DPMPTSP Tapteng di Pandan.
Selain itu, mereka yang berencana berinvestasi di Tapteng juga diharapkan untuk membuka investasi di wilayah tersebut. Jonnedy menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan melalui aplikasi dengan sistem yang transparan dan tidak berbelit-belit.
Selain itu, Jonnedy juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada sejumlah pemilik bangunan yang belum memiliki PBG dan SLF. Diharapkan, mereka dapat segera mengurus izin tersebut agar bangunan mereka dapat beroperasi secara sah.
Di tempat terpisah, Henry yang merupakan pemilik salah satu hotel di Pandan, mengaku belum memahami apa itu SLF. Namun, ia memastikan bahwa bangunan hotelnya telah memiliki IMB atau PBG.
“Saat ini kita sudah punya IMB, tapi tentang SLF, kita akan menanyakannya kembali kepada Dinas Perizinan,” ujar Henry.
Untuk diketahui, bahwa dalam konteks regulasi terbaru, Izin Mendirikan Bangunan atau yang biasa disebut IMB, sudah tidak lagi digunakan, melainkan istilah yang kini berlaku adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Yang dimaksud dengan PBG adalah perizinan yang diperlukan bagi pemilik bangunan gedung untuk melakukan pembangunan, perubahan, perluasan, pemotongan, atau pemeliharaan bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Sedangkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) adalah dokumen yang menegaskan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai dengan fungsinya.
SLF tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Layak Fungsi Bangunan Gedung.
Sertifikat Layak Fungsi tersebit diterbitkan oleh Pemerintah daerah dan merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap bangunan gedung. Tanpa SLF, sebuah gedung tidak dapat beroperasi secara sah dan legal.(MN.16)
Baca Juga :
Pj Walikota Sidimpuan Hadiri HSN di Pondok Pesantren As Sholatiah