Bau Sampah di Tengah Kawasan Kantor Parbaba, Temuan Lapangan Picu Pertanyaan Publik
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Aroma tidak sedap yang beberapa hari terakhir tercium di kawasan perkantoran Parbaba, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, memunculkan perhatian warga dan pegawai pemerintah yang bekerja di area tersebut.
Penelusuran wartawan di lapangan menemukan adanya timbunan sampah di area belakang kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Samosir yang diduga menjadi sumber aroma.
Keluhan Bermula dari Bau Tak Sedap
Sejumlah pegawai yang berkantor di kawasan Parbaba mengaku mulai mencium bau tidak sedap sejak awal pekan ini. Pada awalnya mereka tidak mengetahui dari mana sumber aroma tersebut berasal.
> “Sejak hari Senin kami sudah mencium aroma tidak sedap di sekitar kantor. Awalnya kami tidak tahu dari mana asalnya. Bahkan sempat saling bertanya-tanya di antara kami. Baru hari ini kami tahu ada penampungan sampah di sekitar kantor ini setelah bapak wartawan datang,” ujar beberapa pegawai kepada wartawan.
Menurut mereka, bau tersebut cukup terasa pada saat jam kerja sehingga menimbulkan ketidaknyamanan saat menjalankan aktivitas di kantor.
Penelusuran Wartawan ke Lokasi
Setelah menerima informasi dari warga dan pegawai, wartawan kemudian melakukan penelusuran ke area yang diduga menjadi sumber bau.
Di bagian belakang kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, wartawan menemukan adanya timbunan sampah yang ditampung di satu lokasi. Sampah yang terlihat di tempat tersebut terdiri dari berbagai jenis, seperti botol plastik air minum kemasan, sandal bekas yang biasa digunakan di perhotelan, sayuran yang telah membusuk, hingga sisa makanan.
Di sekitar tumpukan sampah juga terlihat lalat berkerumun, sementara aroma yang muncul cukup menyengat ketika berada di dekat lokasi tersebut.
Temuan lapangan ini memunculkan perhatian karena lokasi penampungan tersebut berada di kawasan perkantoran pemerintah yang setiap hari digunakan sebagai pusat aktivitas pelayanan publik.
Penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup
Ketika dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Edison Pasaribu, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari sistem pengelolaan sampah yang dilakukan oleh dinasnya.
Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Kamis (9/4), ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut pada prinsipnya telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
> “Sepanjang tidak ada yang resah, kegiatan tersebut pada dasarnya sudah sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Pernyataan ini kemudian menjadi perhatian publik, mengingat sejumlah warga dan pegawai kantor mengaku mulai merasakan dampak berupa aroma tidak sedap di lingkungan kerja mereka.
Warga Harap Penanganan Cepat
Seorang warga Pangururan, Boris Situmorang, berharap persoalan tersebut dapat segera ditangani agar tidak menimbulkan gangguan berkepanjangan.
> “Menurut saya ini tidak perlu diperpanjang. Yang penting segera dibersihkan agar tidak menimbulkan keresahan di kawasan perkantoran. Pegawai juga perlu bekerja dengan nyaman,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa Kabupaten Samosir sebenarnya telah memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang cukup luas untuk menampung sampah dari berbagai wilayah.
Pengelolaan Sampah dan Aturan TPS3R
Dalam sistem pengelolaan sampah nasional, fasilitas seperti penampungan yang ditemukan di lokasi biasanya merupakan bagian dari TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).
TPS3R bertujuan untuk:
mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA
memilah sampah organik dan anorganik
mengolah sampah organik menjadi kompos
mengirimkan residu sampah ke TPA
Pengelolaan sampah ini diatur dalam beberapa regulasi nasional, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengelolaan sampah harus memperhatikan kesehatan masyarakat, kenyamanan lingkungan, serta pencegahan pencemaran.
Standar Penempatan TPS3R
Agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, lokasi TPS3R biasanya harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
memiliki jarak aman dari bangunan aktivitas manusia
memiliki sistem pengendalian bau
memiliki pengelolaan air lindi (cairan sampah)
tidak menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat
Standar tersebut bertujuan agar pengelolaan sampah tetap berjalan dengan baik tanpa mengganggu aktivitas masyarakat di sekitarnya.
Catatan bagi Pengelolaan Lingkungan
Peristiwa yang terjadi di kawasan perkantoran Parbaba menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menyangkut proses pengumpulan dan pengolahan, tetapi juga menyangkut kenyamanan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Warga berharap persoalan aroma tidak sedap tersebut dapat segera ditangani sehingga kawasan perkantoran kembali nyaman untuk beraktivitas dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.***
Baca Juga :
PWI Sergai “Goes to School”, Sosialisasi Bahaya Judi Online di Kalangan Pelajar
