TAPANULI TENGAH .MitaNews.co.id Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali mengamankan seorang pria sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika berinisial R (48 thn), berikut barang bukti Sabu-sabu seberat 2,17 gram (dua koma satu tujuh gram) dan 5 (lima) butir Pil Ekstasi warna pink/merah jambu seberat 2.44 gram (dua koma empat empat gram), di Jalan Sibolga-Tarutung KM. 18 Desa Rampah, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, pada Rabu (06/04/2022).
Terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dan Pil Ekstasi tersebut berdomisili di Jalan BKKBN, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kepada wartawan, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP Horas Gurning menyampaikan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah pada Rabu (06/04/2022).
AKP Horas Gurning menerangkan bahwa berdasarkan informasi tersebut terungkap akan ada seorang pria yang dicurigai dan diduga sebagai bandar narkoba akan tiba di Kabupaten Tapanuli Tengah dari Kota Medan, Sumatera Utara dengan menaiki mobil angkutan penumpang (travel).
"Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan dan kehilangan target buruannya, Kasat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah AKP Juli Purwono, SH, MH, langsung memerintahkan anggotanya dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk segera meluncur kelokasi yang diperkirakan sebagai area lewatnya kenderaan yang membawa terduga pelaku tersebut, yakni ke Jalan Lintas Sibolga-Tarutung tepatnya di Km.18 Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP Horas Gurning.
Lebih lanjut, AKP Horas Gurning menjelaskan bahwa tepat sekitar pukul 10.00 WIB usai kehadiran Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah itu dilokasi yang telah ditentukan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba itu melihat ada satu unit mobil penumpang yang datang dan melintas. Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba itu menghentikan mobil penumpang tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang mobil itu.
"Saat melakukan pemeriksaan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba merasa curiga terhadap seorang penumpang yang berada dalam mobil tersebut, karena ciri-ciri yang diterima oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba itu mirip dan hampir sama dengan seorang penumpang yang berada dalam mobil tersebut. Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba itu langsung mengamankan pria tersebut serta melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pria tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil menemukan satu bungkusan dari Tisu warna hijau, setelah tisu itu dibuka ternyata berisikan satu bungkus rokok merk Gudang Garam Merah yang didalamnya berisikan: 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik klip bening
dengan berat bruto barang bukti narkotika sabu lebih kurang: 2,17 gram (dua koma satu tujuh gram), dan 5 (lima) butir Pil Ekstasi warna pink/ merah jambu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto barang bukti narkotika pil Ekstasi itu lebih kurang: 2.44 gram (dua koma empat empat gram) dari kantong sebelah kiri terduga pelaku yang mengaku bernama inisial R (48 thn), dan telah disita untuk dijadikan sebagai barang bukti," beber Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP Horas Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah itu langsung menggelandang pria tersebut ke Mako Polres Tapanuli Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, AKP Juli Purwanto, Kasat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah itu kembali mengingatkan kepada para pelaku Narkoba, baik pemakai, pengedar, kurir maupun bandar, agar segera bertaubat.
"Dengan tegas kami sampaikan bahwa Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah akan terus memburu dan memberangus para pelaku Tindak Pidana Narkotika, baik itu pemakai, pengedar, kurir maupun bandar narkoba," tegasnya mengakhiri.( mn.16).
Baca juga : Akhiri Masa Tugas, Danlanal Sibolga Gelar Exit Briefing