oleh

Bawaslu Medan siap Menyelesaikan Sengketa Antar peserta Pemilihan 2024

-Daerah-698 views


Bawaslu Medan siap Menyelesaikan Sengketa Antar peserta Pemilihan 2024

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, siap menyelesaikan sengketa antarpeserta pemilihan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja teknis peningkatan kapasitas Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan dalam menyelesaikan sengketa antarpeserta pemilihan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar di Hotel Grand Kanaya Medan selama tiga hari dimulai Jumat, 25 Oktober 2024.

"Pada intinya, rekan-rekan Panwaslih di Kecamatan se Kota Medan tetap berpedoman pada regulasi yang ada dalam setiap melakukan kerja-kerja pengawasan," tegas Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold didampingi anggota Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra dan Febriza Rizky Adela serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Medan, Idhul Oberto Barasa saat membuka rapat kerja teknis tersebut.

David lebih lanjut menjelaskan, regulasi dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan tidak lain ialah Undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

"Kita harus samakan persepsi dalam melakukan kerja-kerja pengawasan. Jangan nanti kita berbeda persepsi. Antara satu dan kecamatan lainnya berbeda persepsinya dalam melakukan kerja-kerja pengawasannya. Jangan sampai begitu, ya," jelas David mengingatkan.

Karena itu, kata David, sekali lagi, mari samakan persepsi sehingga kita semua sukses dalam melakukan kerja-kerja pengawasan pada Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Medan ini.

Sebelumnya, Fachril Syahputra dalam sambutannya kembali mengingatkan kepada seluruh Panwaslih se-Kota Medan untuk tetap mengedepankan langkah-langkah persuasive dalam melakukan pengawasan.

"Namun demikian, kita juga harus tegas dalam menegakkan aturan dan peraturan dalam melakukan pengawasan," kata Fachril.

Hal senada juga disampaikan anggota Bawaslu Kota Medan Febriza Rizky Adela.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Medan ini, Panwaslih Kecamatan diminta untuk tetap melakukan langkah-langkah pencegahan dengan melakukan koordinasi dengan stakeholder yang ada.

"Tetap bangun komunikasi. Upayakan pencegahan dengan menyampaikan surat imbaun kepada stakeholder yang ada tentang aturan yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan dalam melakukan kampanye dan lain sebagainya," kata Febriza.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan, Ferlando Jubelito Simanungkalit mengatakan, pihaknya akan memberikan mandat kepada Panwaslih Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antarpeserta pemilihan dalam Pilkada serentak tahun 2024.

"Mandat ini disampaikan Bawaslu Kota Medan agar rekan-rekan Panwaslih di Kecamatan bisa menyelesaikan sengketa antarpeserata pemilihan yang terjadi di kecamatannya masing-masing," pungkas Ferlando.

Rapat Kerja Teknis Peningkatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan dalam Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan dalam Pemilihan Tahun 2024 yang berlangsung selama tiga hari itu diikuti oleh 315 peserta.

Sebagai narasumber, Bawaslu Kota Medan menghadirkan Jeirry Sumampow yang merupakan Penggiat Demokrasi serta Koordinator Nasional Indonesia (TePl).

Kemudian, Henry Simon Sitinjak, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Periode 2018-2023, Syafrida R
Rasahan yang merupakan Penggiat Pemilu dan juga Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Periode 2018-2023.

Terakhir, Bawaslu Kota Medan juga menghadirkan akademisi, Dr. Mirza Nasution,S.H., M.Hum sebagai narasumber pada rapat kerja teknis tersebut.(mn.09)***

Baca Juga :
Komdigi Gandeng Ghea Indrawari Ajak Generasi Muda Rangkul Perbedaan dengan Bersatu dan Berkarya Positif di Kancah Digital