oleh

Bawaslu Palas Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Terlapor AZP

-Politik-2,843 views


Bawaslu Palas Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Terlapor AZP

PALAS.Mitanews.co.id ||


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menolak dugaan laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh calon Bupati (Cabup) nomor 2, Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP) terkait janji politik kepada masyarakat.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pangondian Nasution dihentikan sesuai surat edaran dari Bawaslu Palas, tanggal 7 Oktober 2024, nomor laporan : 01/Reg/LP/PB/Kab/02.29/X/2024.

Ketua Bawaslu Palas Alex Sabar Nasution melalui divisi hukum pencegahan partisipasi dan hubungan masyarakat, Hj. Ningtiasih, kepada Mitanews.co.id , Rabu 9 Oktober 2024 mengatakan perjanjian politik yang dilakukan oleh terlapor sama halnya dengan visi misi calon Bupati.

"Janji politik yang dilakukan terlapor sama halnya menyampaikan visi-misi nya, kecuali terlapor melakukan janji politik dengan pemberian berbentuk barang atau menjanjikan jabatan," katanya.

Ningtiasih menjelaskan laporan itu dihentikan setelah melewati serangkaian pendalaman. Awalnya laporan tersebut sudah memenuhi unsur formil kemudiaan laporan tersebut diregistrasi untuk ditindaklanjuti.

"Setalah kita bahas bersama Gakumdu (Polisi dan Kejaksaan), hasil pembahasan itu kita putuskan tidak termasuk pelanggaran Pemilu," tuturnya.

Diketahui, Pangondian Nasution melaporkan cabup Palas, AZP ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu dengan membuat perjanjian di atas materai bertuliskan apabila AZP terpilih menjadi Bupati Palas berjanji akan membangun sejumlah insfratruktur serta mensejahterakan masyarakat.(FH)***

Baca Juga :
Masyarakat Adat Kecewa : Bupati Pelalawan Tak Dipercaya

News Feed