oleh

Bawaslu Tapteng Sebut Pemindahan Suara di TPS 8 Kalangan Diduga Dilakukan Pihak KPPS

-Daerah-1,916 views


Bawaslu Tapteng Sebut Pemindahan Suara di TPS 8 Kalangan Diduga Dilakukan Pihak KPPS

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 8 Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, diduga melakukan kecurangan pemilu saat pelaksanaan Pemilu serentak 2024 lalu dengan cara pemindahan suara beberapa Caleg partai politik.

Dugaan kecurangan pemilu tersebut berdasarkan hasil kajian Bawaslu usai melakukan klarifikasi terhadap para penyelenggara pemilu mulai dari KPPS, PPS hingga PPK.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Rommi Preno Pasaribu selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapanuli Tengah bersama Ketua Bawaslu Tapanuli Tengah Sinta Dewi Napitupulu, saat bincang-bincang dengan wartawan, di Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, di Kota Pandan, pada Senin 1 Maret 2024.

“Dugaan kita, mereka (KPPS_red) pelakunya. Hanya saja pengakuan itu belum sinkron, karena tidak ada pemeriksaan konfrontir di Bawaslu, tapi itu hanya akan dilakukan oleh kepolisian,” ucap Rommi Pasaribu. 

Lebih lanjut, Rommi menjelaskan bahwa dari hasil klarifikasi yang mereka lakukan, pihaknya menduga para pelaku yang terlibat dalam pemindahan suara tersebut yakni KPPS yang bertugas membuka kertas suara dan para petugas yang mencatat penghitungan suara.

Selain itu, Rommi menyatakan bahwa Bawaslu juga saat ini sedang mendalami keterlibatan petugas Pengawas TPS dalam kasus tersebut.

“Kita juga sedang mengkaji pengenaan pelanggaran kode etik terhadap Pengawas TPS yang bertugas di TPS 8 Kalangan itu. Apalagi Pengawas TPS tersebut tidak pernah hadir saat dipanggil untuk klarifikasi,” ujar Rommi Pasaribu.

Rommi juga menerangkan bahwa ada sebanyak 44 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang diterima oleh Bawaslu Tapteng. Dua diantaranya, masuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu, yang salah satu kasus pidana pemilu tersebut terjadi di TPS 8 Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan. Terungkapnya kasus dugaan pemidahan suara di TPS 8 Kalangan itu setelah dilakukan penghitungan suara ulang, dengan cara membuka kotak suara saat rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Sumatera Utara.

“Dari hasil penghitungan suara ulang tersebut, ditemukan perbedaan perolehan suara dari hasil penghitungan awal yang dilakukan oleh KPPS di TPS 8 Kalangan. Beberapa perbedaan tersebut diantaranya, hasil perolehan suara Caleg DPRD Tapteng dari Partai NasDem yang awalnya 17 suara bertambah menjadi 45 suara," ungkap Rommi.

Kemudian lanjut Rommi, bahwa untuk hasil perolehan suara Caleg DPRD Sumut dari Partai NasDem, awalnya 40 suara bertambah menjadi 60 suara. Sedangkan terhadap Caleg dari PAN atas nama Maratanto, awalnya memperoleh 56 suara, namun setelah dilakukan penghitungan ulang malah berkurang drastis menjadi 6 suara.

“Ada juga partai lain seperti PKB bertambah 7 suara, dan juga suara Demokrat juga bertambah setelah dilakukan penghitungan ulang di tingkat Provinsi Sumut,” ungkap Rommi.

Rommi juga mengungkapkan bahwa atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak KPU Tapteng pun akhirnya melaporkan petugas KPPS di TPS 8 Kalangan itu ke Bawaslu, tepatnya pada tanggal 13 Maret 2024 atau dua hari setelah penghitungan suara ulang di tingkat provinsi.

“Saat ini penanganan pelanggaran tersebut sedang diproses, kami sudah meminta klarifikasi terhadap KPPS, PPS dan PPK. Untuk penanganan dugaan pidana pemilu tersebut sudah dibahas di Sentra Gakkumdu,” ungkapnya lagi.

Selanjutnya, Bawaslu juga akan meminta klarifikasi kepada beberapa Caleg yang diuntungkan atau dirugikan setelah dilakukan penghitungan suara ulang tersebut. Karena dari hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu, bahwa beberapa pihak itu harus dimintai klarifikasi. Kemudian akan dilakukan kembali pembahasan di Sektra Gakkumdu. Jika kasus tersebut layak atau telah memenuhi syarat untuk diteruskan, maka akan diteruskan penanganan kasusnya ke Polres Tapteng,” tukasnya.

Rommi mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, petugas KPPS mengaku silap dalam melakukan penghitungan suara di TPS. Namun, menurut Rommi, pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut guna mendalami siapa para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pemilu di TPS 8 Kalangan. Rommi juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang bekerja melengkapi berkas pemeriksaan kasus tersebut untuk segera dibahas di Sentra Gakkumdu.

“Kita punya waktu 14 hari kerja untuk penanganan pelanggaran di Bawaslu. Jadi untuk TPS 8 Kalangan, kita punya waktu 7 hari lagi penanganannya dan akan kita lengkapi berkasnya untuk dibalas lagi di Gakkumdu,” ujar Rommi seraya memastikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan penanganan pelanggaran pemilu tersebut tepat waktu.

Rommi juga menambahkan bahwa untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS 2 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung. Kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian, dan telah menetapkan tersangka terhadap 7 orang anggota KPPS di TPS tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tapanuli Tengah (Tapteng), Sinta Dewi Napitupulu menambahkan bahwa dugaan pelanggaran pemilu 2024 yang telah diselesaikan Bawaslu, diantaranya terkait pelanggaran netralitas ASN, pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.(MN.16)***

Baca Juga :
I’tikaf Malam 21 Ramadhan di Masjid Agung Medan Khusyuk

News Feed