Bebas Demi Hukum, Polda Sumut Malah Tahan NW
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Kendati telah bebas demi hukum, namun Polda Sumut masih melakukan penahanan terhadap NW dalam dugaan kasus penipuan.
Karenanya, personel Subdit III/Jatanras, Direktorat Kriminal Umum (Ditrkimum) Polda Sumut diduga telah melanggar hak hukum warga negara dalam proses penegakan hukum bagi sebagian masyarakat terkhusus di Sumut.
Informasi yang didapat, kasus ini bermula saat penyidik Subdit III/Jatanras mentersangkakan NW yang telah bebas demi hukum atas laporan dugaan penipuan Calon Siswa (Casis) Taruna Akpol.
“Kami selaku kuasa hukum NW sangat menyesalkan tindakan yang terkesan mengangkangi hak hukum warga negara dengan melakukan penetapan tersangka secepat kilat," ujar kuasa hukum NW, Alamsyah, Senin, 20 Mei 2024.
Ironisnya, ungkap Alamsyah, penyidik sama sekali belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus yang menimpa kiennya.
"Saksi-saksi belum diperiksa. Tapi klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Maka, dengan belum melakukan pemeriksaan sebagai saksi namun langsung ditetapkan sebagai tersangka penipuan atas kasus lain, ini menunjukkan ketidakprofesionalan Polda Sumut," ungkap Alamasyah.
Selain itu, Alamsyah menerangkan, sebelumnya pada minggu (19/5/2024) tersangka NW telah menjalani proses penahanan selama 60 hari sejak 18 maret 2024 lalu. Namun, hingga kini pihak penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum tidak bisa melengkapi pentunjuk jaksa.
“Kita mengetahui bersama, pihak penyidik Subdit IV/Renakta Ditkrimum Polda Sumut tidak mampu melengkapi petunjuk jaksa atas kasus dugaan penipuan masuk Akpol. Sehingga klien kami bebas demi hukum kemarin, Minggu 19 Mei 2024 dan hari ini kembali ditahan serta statusnya tiba-tiba menjadi tersangka tanpa tahapan proses hukum. Inikan sangat mencederai landasan hukum yang tak sesuai sebagaiman pasal 24 KUHP,” terangnya.
Alamsyah menduga, penyidik Ditkrimum Polda Sumut tidak menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dengan status tersangka yang diberikan kepada kliennya.
“Kenapa penyidik subdit jatanras se-naif itu. Ujuk-ujuk menetapkan klien kami sebagai tersangka penipuan dengan belum memeriksanya sebagai saksi terlapor,” imbuhnya
Karena itu, kata Alamsyah, pihanya nantinya akan mengambil langkah tegas dengan akan melaporkan pihak-pihak terkait ke Divpropam Mabes Polri.
“Tentunya langkah tersebut sudah kita persiapkan dengan matang, nanti mana-mana saja pihak yang kami duga menyalahi aturan penyidikan akan kami laporkan di Divpropam Mabes Polri,” pungkas Ketua Peradi Kabupaten Deliserdang ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membantah pihaknya melakukan penahanan tanpa prosedur terhadap NW.
Menurut Hadi, pihaknya sudah menetapkan status tersangka kepada NW sesuai prosedur.
“Jadi, ibu NW ini telah kita tetapkan sebagai tersangka sejak awal Mei 2024 atas laporan penipuan yang di mana korbannya saudara HDT. Dalam menjalani penahanan kemarin, di situ penyedik melakukan pemeriksaan kepada NW terhadap laporan HDT. Jadi tidak ujuj-ujuk NW kami jadikan tersangka,” tutur Kombespol Hadi Wahyudi.
Lebih jauh Hadi memaparkan, laporan terhadap NW keseluruhannya ada 6 kasus dengan modus dugaan tindak penipuan.
“Jadi, kasus dugaan penipuan casis akpol kemarin, hanya sebagian dari laporan warga terhadap NW. Kami masih menyelidiki laporan-laporan lain yang nantinya akan berproses lebih lanjut,” papar Hadi seraya menambahkan ini bagian dari proses kasus dugaan penipuan masuk Casis Akpol yang dilapor saudara AF.
Kendati demikian, kata Hadi, hal itu bukan pembebasan, melainkan tahapan proses hukum yang berkas saudari NW dinyatakan masih belum lengkap oleh pihak Kejaksaan.
“Total sudah 120 hari proses penyelidikan terhadap laporan saudara AF. Namun, penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa atas berkas perkara kasus tersebut. Jadi bukan bebas,” pungkasnya.(mn.09)***
Baca Juga :
Meminimalkan Kecelakaan, Dishub Sumut Perketat Pengawasan Bus Pariwisata di Terminal