Bidporpam Polda Sumut Putuskan PTDH Aiptu Amori Bate’e
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Komisi etik Bidropam Polda Sumut memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aiptu Amori Bate'e.
Personel Brimob Polda Sumut yang diberhentikan tidak dengan hormat ini dilaporkan oleh Utema Zega (49) dalam kasus dugaan penipuan Calon Siswa (Casis) Polri tahun 2024.
Penipuan sebesar Rp600 juta itu dilaporkan korban bersama tim penasehat hukumnya dari Law Office Herdin Lase & Associates di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, pada Rabu 28 Mei 2025.
Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan informasi, Aiptu Amori Bate’e diduga sudah beberapa kali melakukan penipuan serupa dalam proses perekrutan Casis Polri
"Kami selaku kuasa hukum korban mengapresiasi komisi etik Propam Polda Sumut yang memutuskan PTDH terhadap Aiptu Amori Bate'e," ujar Obedi Laia, salah seorang tim penasehat hukum didampingi korban, Utema Zega menjawab sejumlah wartawan di halaman Bidpropam Polda Sumut, Jumat, 11 Juli 2025.
Menurutnya, putusan PTDH terhadap Aiptu Amori Bate'e sudah tepat dan layak diacungi jempol.
"Putusan komisi etik Bidpropam Polda Sumut ini sekaligus sebagai peringatan bagi personel Polri yang mencoba melanggar aturan dan peraturan yang ada. Sehingga, hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," katanya.
Kemudian, Obedi Laia berharap Aiptu Amori Bate'e beritikad baik untuk mengembalikan uang Kliennya sebesar Rp600 juta.
Hal senada disampaikan korban, Utema Zega yang mengapresiasi kinerja Kapolda, terlebih Bidpropam Polda Sumut.
"Sekali lagi, kami mengapresiasi putusan PTDH terhadap Aiptu Amori Bate'e. Maka dari itu, Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda, Pak Kabid Propam bersama personelnya yang telah memberi keadilan kepada kami," ucap Utema Zega.
Kendati demikian, selaku korban, ia berharap Ditreskrimum Polda Sumut menindaklanjuti laporan tindak pidananya terhadap Aiptu Amori Bate'e dan Segera melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengonfirmasi bahwa Aiptu Amori Bate’e sedang menjalani sidang kode etik di Bidpropam pada hari, Kamis 10 Juli 2025.
Sidang tersebut terkait kasus dugaan penipuan penerimaan Casis Polri tahun anggaran 2024.
Menurut Siti, Aiptu Amori Bate’e juga telah ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) di bawah pengawasan Wabprofbidpropam Polda Sumut.
Sementara itu, proses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Aiptu Amori juga sedang berjalan.
Kini, dugaan tindak pidana itu ditangani Ditreskrimum Polda Sumut dan masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Utema Zega bersama penasehat hukumnya melaporkan Aiptu Amori Bate'e atas dugaan penipuan Casis Polri tahun 2024.
Dalam laporan tersebut, korban menyerahkan bukti berupa kwitansi penyerahan uang sebesar Rp300 juta, serta bukti transfer lainnya atas nama istri terlapor senilai Rp300 juta, dengan total dugaan kerugian mencapai Rp600 juta.(mn.09)***