oleh

Bimtek Kades se-Palas di Sibolga Langgar Aturan

-Hukum-270 views


Bimtek Kades se-Palas di Sibolga Langgar Aturan

PALAS.Mitanews.co.id ||


Ratusan Kepala Desa di Padang Lawas (Palas) Bimbingan Teknis yang dilaksanakan pada tanggal, 20-21 Oktober 2024 oleh lembaga Karya Mitra Kita di Pia Hotel Pandan.

Kegian Bimtek dengan judul "peningkatan kapasitas KPM dan Kader Kesehatan Desa Kabupaten Padang Lawas" dikenakan biaya per desa sebesar 5,2 juta rupiah yang bersumber dari dana desa dengan fasilitas, akomodasi hotel selama dua malam, meeting room, seminar kit, tas dan sertifikat.

Terkait kegiatan itu, Ketua Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Kabupaten Padang Lawas, Pasti Siregar menyebut kegiatan itu melanggar aturan Penetapan Prioritas Dana Desa 2021 berdasarakan Permendagri 96 Tahun 2017, Permendesa PDTT 13 tahun 2020.

Pasti Siregar menjelaskan, Dana Desa hanya bisa digunakan untuk peningkatan kapasitas yang objeknya adalah masyarakat.

"Harus dilaksanakan Swakelola oleh desa atau badan kerjasama antar desa. Bukan lembaga atau pihak ketiga. Lebih miris lagi kegiatan tersebut semestinya dilaksanakan di daerah tersebut bukan diluar Kabupaten Padang Lawas," ungkapnya.

Alih-alih untuk meningkatkan kapasitas KPM kegiatan itu juga menurut Pasti Siregar sebagai ajang hura-hura saja.

Pasti menyebut, pihak nya saat ini sedang
melakukan kajian untuk menemukan unsur-unsur maupun dua alat bukti permulaan yang cukup. Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan bimtek tersebut untuk selanjutnya disampaikan ke pihak yang berwenang (aparat penegak hukum).(FH)***

Baca Juga :
Lanud Husein Sastranegara Panen Sayuran Bersama Warga Bojong Koneng untuk Dukung Ketahanan Pangan

News Feed