oleh

BNN Sergai Musnahkan Sabu Seberat 24,9 Gram

-Hukum-1,561 views

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Badan Narkotika Nasional Kabupaten Serdang Bedagai musnahkan barang bukti sabu seberat 24,9 Gram, Jum'at (9/6/2023) di Kantor BNN.Hadir dalam pemusnahan Bupati Sergai H.Darma Wijaya, Ir Pinondang Poltak Marganda M,Si (Kepala BNNK Sergai),dari kejaksaan, Polda Sumatera Utara dan Polres.

Barang bukti tersebut merupakan dari laporan kasus narkotika Nomor : LKN/0039-NAR/IV/2023/BNN Kabupaten Serdang Bedagai Tanggal 13 April 2023, dengan tersangka tiga tersangka Paisal Amar (19), Ardha Mahesa (21) dan Dimas Wahyudi (23).

Ketiga pelaku ini ditangkap pada Kamis (13/4/2023) di Cafe Uwek di Dusun XIII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dan saat ini ditahan di Ruang Tahanan BNNK Serdang Bedagai dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 5,76 gram (netto : 3,84 gram).

Selanjutnya laporan kasus Nomor : LKN/0047-NAR/V/2023/BNN Kab. Serdang Bedagai ,tanggal 15 Mei 2023, dengan tersangka Erik Ferdiansyah Sitorus (32) di ditangkap Senin (15/5/2023) dengan TKP Dusun X Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah dan saat juga ditahan di Ruang Tahanan BNNK Serdang Bedagai dengan barang bukti berat bruto 39,6 gram (netto 38 gram).

Terkait pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun untuk semua pelaku.(mn.44).

Baca Juga :
Kades Aktif Nyaleg ,Kadis PMD Sebut Belum Ada yang Lapor