oleh

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Sosialisasi Dorong Pemanfaatan Program MLT

-Daerah-98 views

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Sosialisasi Dorong Pemanfaatan Program MLT

ASAHAN.Mitanews.co.id ||


BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran mengintensifkan sosialisasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebagai langkah nyata memperluas manfaat perlindungan bagi peserta aktif.

Program ini memberi peluang kepada para pekerja untuk memiliki rumah layak dengan skema pembiayaan yang terjangkau.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (2/7/2025) menegaskan bahwa MLT dirancang untuk mendukung program pemerintah dalam menyediakan sejuta rumah serta menciptakan perlindungan menyeluruh bagi pekerja.

“Program ini menjadi jawaban atas kebutuhan dasar pekerja, yakni kepemilikan rumah dengan skema yang ramah di kantong,” ungkap Aziz.

Menurut Aziz, peserta aktif program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan melalui kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan sejumlah pengembang perumahan. Skema MLT memungkinkan pemanfaatan dana kombinasi, termasuk 30 persen dari saldo JHT bagi peserta yang telah terdaftar minimal selama 10 tahun.

Tak hanya itu, peserta juga dapat mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui program ini. Syarat utamanya adalah peserta harus telah mengikuti tiga program jaminan secara aktif, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Lebih lanjut, Aziz merinci empat jenis fasilitas yang tersedia dalam MLT, yakni Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), KPR, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

“Untuk fasilitas KPR, peserta bisa memperoleh pinjaman maksimal Rp500 juta dengan tenor hingga 30 tahun dan bunga kompetitif mengikuti BI repo rate plus maksimal 3,5 persen,” jelasnya. Sementara untuk renovasi rumah (PRP), plafon pinjaman mencapai Rp200 juta dengan jangka waktu 15 tahun.

Peserta yang ingin mengajukan PUMP, lanjut Aziz, dapat meminjam hingga Rp150 juta. Sedangkan bagi pengembang perumahan yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, tersedia pembiayaan FPPP/KK dengan plafon 80 persen dari nilai konstruksi dan tenor maksimal lima tahun.

Aziz juga mengingatkan bahwa untuk dapat mengakses program ini, peserta wajib memenuhi persyaratan administratif, antara lain telah menjadi peserta minimal satu tahun, status kepesertaan tertib administrasi dan pembayaran iuran, belum memiliki rumah, serta memenuhi persyaratan dari perbankan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Melalui program MLT, kami berharap pekerja dapat memiliki hunian yang layak tanpa beban berat. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja di Indonesia,” tutur Aziz.

Adapun pengajuan MLT kini semakin mudah dengan dua pilihan kanal, yaitu:

1. Layanan fisik

Peserta bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra, seperti anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Asbanda.

2. Layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Langkah pengajuan MLT melalui JMO cukup praktis:
• Login dengan akun terdaftar
• Pilih menu Lainnya
• Pilih Perumahan Pekerja
• Tentukan jenis layanan: KPR, PRP, atau PUMP
• Pilih bank mitra
• Isi data pengajuan
• Unggah dokumen pendukung
• Klik Submit

Dengan berbagai kemudahan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran berharap semakin banyak peserta yang dapat menikmati manfaat nyata dari program MLT dan mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.(TAMIN)***

Baca Juga :
Meriahkan Hut Bhayangkara 79, Polres Kalahkan PWI Binjai 2-0