oleh

BPKAD Pastikan tidak ada Kecolongan Gaji terkait Gubsu “Lantik” Pejabat yang Meninggal dan Pensiun

-Daerah-1,488 views

Medan.Mitanews.co.id | Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Dr Ismael Sinaga memastikan Pemprov Sumut tidak ada kecolongan dalam pembayaran gaji terkait pejabat yang sudah meninggal maupun yang pensiun.

Hal ini ditegaskannya menjawab wartawan Jumat (24/3) pagi menyusul terjadi kesalahan dalam pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumut, pada Selasa (21/02/2023).

Karena kesalahan tersebut, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, pun "melantik" pejabat yang meninggal dunia dan yang telah pensiun menjadi pejabat eselon IV Pemprov Sumut.

Topik ini semakin krusial menyusul Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara, Safruddin, mengakui memang terjadi kesalahan pihaknya yang dipicu karena ada kesalahan data yang ada pada aplikasi sistem kepegawaian (Simpeg).

Karena kesalahan data yang tidak update tersebut pejabat yang sudah meninggal 3 tahun lalu dan juga yang sudah pensiun tercatat dalam daftar pejabat yang dilantik Gubsu. Pertanyaan kemudian membetot apakah gaji mereka masih dibayarkan.

Kepala BPKAD Ismael Sinaga tegas menyatakan soal gaji tidak ada masalah karena begitu seseorang itu meninggal dan yang pensiun gaji mereka tidak lagi dibayarkan.

“Untuk gaji, kita pakai sim gaji pak..terpisah dengan simpeg,” jelas Ismael Sinaga seraya menegaskan dalam permasalahan ini terkait pembayaran gaji pihaknya tidak ada kecolongan.

Sebelumnya Kepala BKD mengemukakan karena memang sifatnya pengukuhan maka cocokkan data ASN yang akan dilantik dengan Simpeg, tidak ada masalah. “Namun memang menjadi salah karena data Simpeg tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata Safruddin.

Data ASN pada Simpeg itu, sebut Safruddin, ternyata belum diperbarui, dimana ada ASN sudah masuk pensiun dan meninggal dunia. Sehingga, beberapa nama ASN tersebut, masih tertera di aplikasi itu.

"Ternyata yang bersangkutan itu masih terdaftar namanya di Simpeg. Seharusnya kan harus di update, ini sebenarnya soal update data," jelas Kepala BKD Safruddin.

Kepala BKD Safruddin mengungkapkan kesalahan ada pada dirinya sebagai pemimpin di BKD Sumut, yang kurang melakukan pengecekan secara detail terkait nama-nama tersebut.

"Jadi apapun ceritanya ini, kelalaian saya. Akan segera kita perbaiki, kan gak ada persoalan ini. Misalnya lah dikukuhkan dia semalam, kan nggak ada yang dirugikan, kan tinggal ralat SK (Surat Keputusan) nya. Ini lah akan segera di ralat," kata Safruddin.

Safruddin mencontohkan ASN meninggal dunia itu, bertugas di Nias. Namun tidak ada laporan secara administrasi, bahwa dirinya sudah meninggal dunia. Sehingga secara sistem kepegawaian masih tertera namanya.

Sedangkan, ASN tersebut dikabarkan sudah meninggal dunia 3 tahun lalu. "Memang nama dia (ASN meninggal dunia). Tapi dia (bertugas) Nias. Setelah kita cek datanya ternyata sudah meninggal. Nanti akan kita perbaiki, akan ada pengukuhan lagi (penggantinya)," ujar Safruddin.(MN.01)

Baca Juga :
IAIDU Asahan Gelar Wisuda Sebanyak 81 Orang Angkatan Ke – 29

News Feed