Padang Lawas.Mitanews.co.id | Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sahrun Hasibuan nyatakan dukungan terhadap draft Ranperda yang diusulkan oleh Badan Silaturrahim Pesantren Padang Lawas (BSPPL) untuk dibahas bersama dan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Melalui Perda itu nanti, Sahrun berharap, dapat memajukan kualitas pesantren dalam proses peningkatan mutu pendidikan serta meningkatkan kesejahteraan para ustadz dan ustadzah.
“Alhamdulillah, ini adalah trobosan baru. Untuk itu saya juga turut mendukung, untuk kemajuan ponpes kita di Palas. Dengan adanya perda itu nanti Kabupaten Padang Lawas sudah layak disebut sebagai serambi mekkahnya Provinsi Sumatera Utara, Terang Sahrun Hasibuan ketika ditemui Mitanews di ruang kerjanya, Selasa (18/10/2022).
Diwaktu yang sama, Ketua BSPPL H Faujan Hamidi Hasibuan S.Ag,.S.ThI ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa mereka menggelar audiensi ke DPRD Palas.
Dikatakannya, tujuan diadakannya audiensi dengan DPRD Palas dalam rangka Penyerahan draft Ranperda tentang fasilitasi pesantren dari Badan Silaturrahim Pesantren se-Padang Lawas kepada DPRD dan pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
"Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Padang Lawas tentang fasilitasi pesantren, maka akan membantu pesantren dalam proses peningkatan mutu pendidikan serta meningkatkan kesejahteraan para ustadz dan ustadzah ",'ujar H Faujan.
Di Kabupaten Padang Lawas saat ini ada 39 pesantren yang tersebar di 14 Kecamatan dengan jumlah santri puluhan ribu orang. Berdasarkan hal itu Kiranya DPRD dan Pemkab Palas dapat membentuk tim sekaligus bisa di terbitkan pada tahun 2022 ini, Pungkasnya.(FH)
Baca Juga : 63 Tim Siap Berlaga di Turnamen Badminton Syahrul Cup 1 Angsel