oleh

Bupati Deliserdang Diminta Evaluasi Pilkades 2022 Desa Lalang

-Politik-1,718 views

<blockquote>Deliserdang- Mianews.co.id | Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan diminta mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lalang, Kecamatan Sunggal Tahun 2022.

Pasalanya, masyarakat Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang menilai penyelenggara Pilkades 2022 di wilayahnya tidak profesional.

Karena itu, mereka melakukan aksi damai di penolakan terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di depan Kantor Desa Lalang, pada hari Jumat (25/2/2022) pekan lalu.

Di antara kebijakan P2KD Lalang yang dituding masyarakat tidak profesional ialah dalam hal melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan bakal calon kepala desa dengan meloloskan Indrayani Nasution sebagai bakal calon kepala desa dalam Lalang, Kecamatan Sunggal pada Pilkades 2022 Kabupaten Deliserdang.

Salah seorang Koordinator Aksi Penyampain Aspirasi Masyarakat, Taufiq Hasibuan mengatakan, bahwa Indrayani Nasution sudah memenangkan kontestasi pilkades sebanyak tiga kali.

“Dan untuk periode kedua (Indrayani Nasution) berhalangan tidak dilantik sebagai kepala desa juga dihitung sudah menjalani 1 kali masa jabatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2021 pasal 5 ayat 1 dan 2 yang berbunyi (1) Calon kepala desa terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, calon terpilih dinyatakan gugur dan Bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah kabupaten sebagai pejabat kepala desa,” ujat Taufiq, Rabu, (2/3/2022).

Masih dalam Perbup, lanjut dijelaskannya, calon kepala desa terpilih namun tidak dilantik karena mengundurkan diri atau sesuatu hal lain dihitung telah menjalani 1 periode.

“Perbup nomor 6 tahun 2021 pasal 5 ayat 2 berbunyi calon kepala desa yang berhalangan tetap dan mengundurkan diri sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dinyatakan telah menjalani 1 kali masa jabatan kepala desa,” jelasnya.

Selain itu, tokoh pemuda Desa Lalang ini mengatakan, fakta bahwa ketentuan ayat 1 dalam pasal 5 Perbup nomor 6 tahun 2021 tersebut sudah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang dengan mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintahan kabupaten sebagai penjabat Kepala Desa Lalang selama 1 periode.

“Karena itu, kita meminta Peraturan Bupati No 6 Tahun 2021 harus dijalankan, dan P2KD wajib mencoret nama Indrayani Nasution dari daftar bakal calon Kepala Desa Lalang. Ini demi tegaknya hukum dan perundang-undangan,” kata Taufik seraya menyebutkan dirinya yakin dan percaya Pemerintah Kabupaten Deliserdang akan mencermati hal ini dan mengevaluasi kinerja P2KD Lalang.

Saat disinggung tentang keluhan masyarakat terkait tidak diumumkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh P2KD Lalang, Taufiq mengaku sangat menyesalkan dugaan ketidakcakapan penyelenggara Pilkades dalam menjalankan tugas yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan bupati nomor 64 tahun 2021.

“Perbup nomor 64 tahun 2021 pasal 24 ayat 1 yang berbunyi DPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 4 diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat,” sebutnya.

Kemudian, Taufiq memaparkan, hal lain tentang adanya dugaan indikasi ketidakcakapan dikarenakan anggota tidak bisa memberikan jawaban ketika ditanya oleh masyarakat terkait DPS dan melimpahkannya kepada ketua P2KD.

“P2KD Lalang seharusnya bekerja secara kolektif sehingga setiap anggota memiliki kemampuan yang sama dalam memberikan informasi tentang pelaksanaan pilkades kepada masyarakat,” paparnya.

Oleh sebab itu, kata Taufiq, ia meminta kepada Panwas agar menegaskan kembali kepada P2KD Lalang untuk mengelompokkan DPS sesuai dusun domisili tempat tinggal pemilih.

“Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 64 tahun 2021 pasal 28 ayat 1,” pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi lewat pesan Aplikasi WhatsApp terkait diloloskannya salah seorang bakal calon Kepala Desa Lalang yang sudah tiga kali memenangkan kontestasi Pilkades, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Deliserdang, Khairul Azman, seolah-olah membenarkan hal tersebut.

“Terpilih. Tapi tidak menjabat itu sudah sesuai bunyi Perbup nomor 6 tahun 2021 pasal 5, sesuai Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Pasal 4 A,” jelas Kadis.

Lebih lanjut, ketika ditanya tentang keluhan masyarakat terkait DPS, Khairul menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Panwas Kecamatan dan P2KD.

“Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan dan P2K untuk validasi dan pemutakhiran data tambahan untuk penyempurnaan DPS,” jawab Kadis PMD.

Lain halnya, saat dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan Aplikasi WhatsApp terkait hal tersebut, Camat Sunggal Eko Sapriadi malah balik bertanya.

“Peraturan Bupati mana yang menyatakan hal demikian,” ketus Camat.

Namun, saat ditanya apakah dibenarkan lolosnya bakal calon kepala desa kendati sudah 3 kali memenangkan kontestasi Pilkades? Camat Sunggal malah terkesan berkilah.

“Mohon kita pedomani saja Perbupnya,” kilah Eko. (mn.09)

Baca juga : Polres Tapteng Gelar Ops Keselamatan Toba 2022 Selama 14 Hari ke Depan.

News Feed