oleh

Bupati Nias Perpanjang Masa Jabatan Kades

-Daerah-1,468 views


Bupati Nias Perpanjang Masa Jabatan Kades

NIAS.Mitanews.co.id ||


Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Nias di Lapangan Upacara Kantor Bupati Nias Jl. Ir. Soekarno – Desa Hilizoi Kecamatan Gido, Kamis 25 Juli 2024.

Kepala Dinas Sosial PMDP2A Yuwanman Lase, S.H. Dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tahun 2024 ini adalah Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ Tanggal 5 Juni 2024, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Surat Bupati Nias Nomor 400.10.2/1530/SPMDP2A/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024.

Selanjutnya Kepala Dinas Sosial PMDP2A menyampaikan,Kepala Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan sebanyak 157 Kepala Desa, dengan rincian sebagai berikut:
Sebanyak 36 Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya sampai pada tanggal 31 Juli 2026, yakni 33 Kepala Desa hasil Pilkades serentak pada tahun 2018 dan 3 Kepala Desa hasil Pilkades antar waktu.

Sebanyak 120 Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya sampai pada tanggal 30 Desember 2030 (hasil Pilkades serentak tahun 2022).
Sebanyak 1 (satu) Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya sampai pada tanggal 27 Januari 2031 (hasil Pilkades serentak tahun 2022). Dan saat ini terdapat 13 Desa yang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa.

Dalam arahannya Bupati Nias menyampaikan bahwa Kepala Desa harus memegang teguh amanah dalam melaksanakan tugas yang disertai integritas dan profesionalisme. Pemerintah Desa senantiasa berkomitmen untuk mendukung Visi dan Misi serta program Pemerintah Kabupaten Nias, bila desa maju maka muara kemajuan itu adalah kemajuan Kabupaten Nias.

Penambahan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa ini, dapat dimaknai bertambahnya pengabdian kepada Bangsa dan Negara, sehingga Kepala Desa diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan kepada masyarakat, yang dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat di desa, jelas Bupati.

Buapti Nias juga berharap agar perpanjangan masa jabatan Kepala Desa akan menambah semangat dalam mengabdi untuk desa dan menjadi energi yang baru dalam bekerja dan memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta dapat menggunakan anggaran Pemerintah Desa dengan sebaik-baiknya, meningkatkan kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD maupun dengan Pemerintah Desa lain untuk mengakselerasi pembangunan.

Turut hadir Wakil Bupati Nias, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Mewakili Forkopimda Kabupaten Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa se-Kabupaten Nias, Ketua BPD se-Kabupaten Nias dan undangan lainnya. (Kominfo Nias/ad)***

Baca Juga :
Tambang Emas Martabe Berhasil Menghutankan Kembali 40 Hektar Lahan tidak Dikerjakan Lagi

News Feed