Bupati Samosir Serahkan 803 SK PPPK Paruh Waktu
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Pemerintah Kabupaten Samosir resmi menyerahkan 803 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada tenaga honorer, Selasa 13 Januari 2026.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom di Halaman Kantor Bupati Samosir.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 379 Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025. Dari total penerima, terdiri atas 673 tenaga teknis, 6 tenaga kesehatan, dan 124 tenaga guru.
Bupati Vandiko menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu menandai berakhirnya ketidakpastian status tenaga honorer yang selama bertahun-tahun bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
“Ini adalah era baru pengabdian. SK yang saudara terima merupakan amanah negara dan kepercayaan masyarakat,” kata Vandiko dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, proses pengangkatan dilakukan dengan kehati-hatian meski sejumlah daerah lain telah lebih dulu menyerahkan SK. Pemerintah Kabupaten Samosir memilih memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Yang terpenting bukan cepat, tetapi tepat dan benar,” ujarnya.
Vandiko juga mengungkapkan bahwa perjuangan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak terlepas dari keterbatasan anggaran daerah. Namun, Pemkab Samosir tetap memperjuangkan aspirasi tenaga honorer hingga ke pemerintah pusat.
“Perjuangan ini tidak instan. Kami bergerak bersama, bahkan dengan keterbatasan anggaran,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Vandiko menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, atas kebijakan yang membuka jalan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer.
Meski demikian, Vandiko mengingatkan bahwa status PPPK Paruh Waktu harus diiringi dengan disiplin, kinerja, dan tanggung jawab. Ia meminta seluruh pimpinan OPD melakukan pembinaan dan evaluasi secara berkala.
“Jangan setelah menerima SK justru menurunkan etos kerja. Evaluasi akan dilakukan, dan kinerja menjadi tolok ukur,” tegasnya.
Terkait penempatan dan mutasi pegawai, Vandiko menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, termasuk untuk mendukung operasional empat dinas baru di lingkungan Pemkab Samosir.
“Ini bukan hukuman. Ini kebutuhan organisasi agar pelayanan publik berjalan maksimal,” ujarnya.***
Baca Juga :
Samsat Medan Utara, Bukti Kolaborasi Sumut Berkah Nyata Dirasakan Masyarakat




















