oleh

Bupati Samosir Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut

-Daerah-2,545 views

Bupati Samosir Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara. Acara ini berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Medan, pada Selasa 25 Maret 2025.

Bupati Samosir didampingi oleh Sekretaris Daerah Marudut Sitinjak, Asisten Administrasi Umum Arnod Sitorus, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Melva Siboro, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Immanuel Sitanggang.

LKPD diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang.

Penyerahan LKPD diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang.

Dalam sambutannya, Vandiko menyatakan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia berharap LKPD yang diserahkan tidak hanya menjadi laporan tahunan rutin, tetapi juga dapat mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akurat. Vandiko juga meminta arahan dan evaluasi dari BPK RI agar Kabupaten Samosir kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2024.

Penyerahan LKPD dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Medan, pada Selasa, 25 Maret 2025.

Penyerahan LKPD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menegaskan bahwa setelah menerima LKPD, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyelesaikannya dalam waktu maksimal dua bulan.

Paula Simatupang mengingatkan bahwa ada beberapa kendala yang dapat menghambat perolehan opini WTP, seperti pembatasan lingkup audit, ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), serta ketidaklengkapan dalam penyajian data keuangan.

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh kepala daerah untuk memperkuat sistem pengendalian eksternal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dengan penyerahan LKPD ini, Pemerintah Kabupaten Samosir berharap dapat kembali meraih opini WTP sebagai bukti tata kelola keuangan yang baik, demi mewujudkan Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan.(HS)***

Baca Juga :
Berbagi Kebahagiaan, Kodim 0203/Langkat Bagikan Takjil Gratis ke Masyarakat

News Feed