oleh

Bupati Samosir Terbitkan SE Larangan Terima Bantuan dari Usaha Perusak Lingkungan, Media Lokal Beri Dukungan Penuh

-Daerah-276 views

Bupati Samosir Terbitkan SE Larangan Terima Bantuan dari Usaha Perusak Lingkungan, Media Lokal Beri Dukungan Penuh

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Langkah tegas Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2025, menuai respons positif dari kalangan pers.

SE tersebut menginstruksikan seluruh instansi pemerintah, desa, dan lembaga di Kabupaten Samosir untuk tidak menerima bantuan, dukungan CSR, maupun bentuk kerja sama lain dari perusahaan atau lembaga yang kegiatannya berpotensi merusak lingkungan.

Kebijakan ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir memilih mengambil posisi jelas dalam isu lingkungan yang selama ini menjadi sumber gesekan sosial di kawasan Danau Toba.

Instruksi Tegas Bupati: Tolak CSR dari Perusahaan Berpotensi Merusak Lingkungan

Dalam SE tersebut, Bupati menegaskan tiga poin:

1. Pemerintah daerah tidak merekomendasikan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

Seluruh organisasi perangkat daerah diminta berhati-hati memberi dukungan pada kegiatan usaha, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam.

2. Pemerintah tidak menerima bantuan CSR dari perusahaan/lembaga yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Kebijakan ini mencakup perusahaan yang selama ini menjadi sorotan publik terkait aktivitas usaha di sekitar Danau Toba, seperti PT Toba Pulp Lestari (TPL), TPK, dan PT Aquafarm Nusantara.

3. Pemerintah membuka pintu pengaduan masyarakat.

Setiap laporan warga terkait aktivitas usaha yang diduga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk menghindari konflik kepentingan pemerintah dengan perusahaan yang aktivitasnya mengundang kritik publik.

Media Lokal Apresiasi Kebijakan: “Ini Ketegasan yang Kami Tunggu”

Apresiasi disampaikan Boris Situmorang, SH, mewakili sejumlah wartawan di Pangururan pada Rabu (4/12/2025).

Menurut Boris, SE tersebut bukan sekadar himbauan administratif, tetapi pernyataan sikap yang diperlukan untuk menjaga martabat masyarakat Samosir dan budaya Dalihan Natolu yang mengedepankan harmoni serta saling menghormati.

> “Ini ketegasan yang kami sambut positif. Bupati memilih posisi yang jelas: berpihak pada kelestarian lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, insan pers di Samosir juga memiliki sikap yang sama dalam isu kerusakan lingkungan.

> “Kami dari media menolak segala bentuk pengerusakan alam, termasuk aktivitas galian C yang merusak bentang alam Samosir,” katanya.

Langkah Politik Lingkungan yang Jarang Diambil Kepala Daerah

Kebijakan ini dianggap tidak lazim di tingkat daerah karena sebagian pemerintah masih mengandalkan CSR perusahaan untuk menutup kebutuhan kegiatan publik. Sikap Bupati Samosir yang memilih menolak bantuan dari perusahaan berpotensi perusak lingkungan dinilai sebagai langkah politik lingkungan yang jarang diambil.

Lanjut Boris kebijakan daerah ini dinilai langkah tersebut menegaskan pesan bahwa:

Pemerintah tidak ingin kehilangan independensi,

Kebijakan lingkungan tidak boleh dikompromikan,

Danau Toba sebagai kawasan strategis nasional harus dijaga secara ketat,

Kepercayaan masyarakat tidak boleh digadai demi bantuan jangka pendek.

Masyarakat Menunggu Konsistensi

Meski diapresiasi, publik menanti langkah lanjutan setelah penerbitan SE, seperti:

pengawasan ketat terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Samosir,

transparansi penanganan laporan warga,

dan ketegasan pemerintah dalam memastikan seluruh aparatur mematuhi kebijakan tersebut.

Di tengah tekanan eksploitasi lahan, laju deforestasi, dan persaingan kepentingan bisnis, kebijakan ini dinilai menjadi penentu apakah Samosir mampu menjaga integritas ekologinya atau tidak.

Sinyal: Lingkungan Bukan Komoditas

Dengan terbitnya SE No. 23 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan satu hal yang mulai jarang terdengar dari pejabat daerah:

lingkungan bukan komoditas yang bisa ditukar dengan bantuan, CSR, atau janji investasi.

Bagi masyarakat Samosir, yang hidup di tanah warisan budaya dan keberlanjutan Danau Toba, kebijakan ini dianggap sebagai penguatan kembali komitmen pemerintah bahwa alam dan keharmonisan sosial tidak boleh digadaikan.(HS)***

Baca Juga :
Pabung Pelalawan Kopi Morning Dengan Insan Pers