Buron 1 Tahun, Josniko Tarigan Akui Pukul Korban Pakai Batu
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Buron selama setahun, Josniko Tarigan terdakwa penganiayaan mengakui tindakannya memukul Notrianta Sebayang menggunakan tangan dan batu.
Tindakan itu dia lakukan usai kesal terhadap istri korban yang terlibat cekcok dengannya.
Pengakuan itu disampaikan Josniko Tarigan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubukpakam Cabang Pancurbatu, Rabu, 23 Juli 2025.
Dalam pengakuannya, Jos mengatakan, awalnya dia sedang mengatur lalu lintas kendaraan yang melintas di jalan Medan menuju Berastagi.
"Saat itu ada bus mogok, aku kenal sopirnya. Jadi aku bantu atur lalu lintas. Kemudian datang mereka bawa mobil, jadi aku setop biar mobil lain maju. Tapi mereka tidak mau dan saya bilang, tahan-tahan, tetap maju. Kemudian saya cekcok dengan istrinya," kata Jon kepada Majelis Hakim Morailam.
Jos mengaku tersinggung dengan ucapan istri korban, lalu mengajak sang suami untuk turun dari mobil.
"Aku bilang sama istrinya, aku tak biasa lawan perempuan. Suamimulah suruh turun. Pas suaminya turun deketin aku, langsung aku pukul bagian wajah pakai tangan," jelas Jos.
Jos yang merupakan warga setempat mengaku sempat lari usai memukul. Dia kemudian mengambil batu lalu melayangkannya pada bagian kepala korban.
"Lalu saya ambil tanah yang udah keras kayak batu, saya pukul ke kepala. Ada tiga kali," kata Jon.
Ada pun peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu sore, 19 November 2022.
Korban yang mengalami luka pada bagian kepalanya kemudian membuat laporan polisi.
Jos sempat kabur usai dilaporkan sebelum akhirnya ditangkap kepolisian sekitar Juni 2025 lalu saat dirawat di rumah sakit.
Di tengah pelariannya itu, ia kerap kali live di akun TikTok miliknya.
Tindakan itu seolah-olah pandang enteng terhadap kasus yang menjerat dirinya.
Hal itu semakin tampak jelas dan nyata saat kasus terdakwa Josniko ini sudah dua kali P 21.
Namun ironisnya, saat itu, penyidik kepolisian seolah enggan untuk melanjutkan prosesnya ke pihak kejaksaan.
Sehingga, patut diduga, penyidik kepolisian mendapat intimidasi dan lain sebagainya.
Sementara itu, Simpan Sembiring seorang saksi mata yang dihadirkan dalam sidang mengaku melihat kedua bertengkar. Simpan pun sempat berupaya menenangkan keduanya.
"Awalnya ku liat dari seberang mereka sempat cekcok. Jadi aku sama istrinya sempat memisahkan. Tapi orang itu ku liat bergumul,main tinju. Setelah itu, pelaku itu ku liat kabur" kata Simpan.
Jon ditangkap sekitar 3 Juni 2025 usai setahu lebih menghilang dan masuk daftar buronan polisi.
Wilter Sinuraya kuasa hukum korban mengatakan, penangkapan Jon terjadi usai pihak keluarga mengetahui bila pelaku sedang dirawat di rumah sakit karena dibacok.
"Jadi pas kita tau, kita minta polisi untuk menangkapnya. Itu sekitar Juni. Baru dia ditangkap dan bisa diadili," ujar Wilter.
Wilter merasa mencari keadilan untuk korban sangat sulit, sebab pelaku yang sempat kabur hingga baru menjalani sidang saat ini.
Dia berharap jaksa dan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
"Kami dari korban merasa kasus ini sudah sangat lama. Kami harap segera diputus, dan hakim serta jaksa berpihak kepada korban. Kita harapkan, dihukum seberat beratnya," pungkasnya.(mn.09)***
Baca Juga :
Diduga Edarkan Sabu, 2 Warga Kesatuan Diamankan